- Istimewa
Balik Nama PBB-P2 Bisa Diajukan Online, Ini Panduan untuk Wajib Pajak Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus mendorong masyarakat untuk menertibkan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), salah satunya melalui pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2.
Balik nama PBB-P2 menjadi langkah penting bagi masyarakat yang baru membeli properti, menerima hibah, memperoleh warisan, atau memiliki objek pajak yang masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Proses ini diperlukan agar data kepemilikan objek pajak sesuai dengan pemilik, penguasa, atau pihak yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.
Secara umum, balik nama atau mutasi PBB-P2 merupakan proses perubahan data PBB-P2 akibat terjadinya peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan.
Melalui proses ini, identitas pemilik lama pada dokumen PBB-P2 dapat diperbarui menjadi identitas pemilik baru.
Mutasi PBB-P2 umumnya dilakukan karena adanya transaksi jual beli, hibah, atau warisan. Dengan data yang telah diperbarui, kewajiban perpajakan atas objek pajak dapat tercatat secara tepat dan akurat sesuai kepemilikan terbaru.
Bapenda DKI Jakarta menekankan bahwa balik nama PBB-P2 bukan sekadar formalitas administratif.
Proses ini berfungsi untuk memastikan bahwa nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sesuai dengan pihak yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan objek pajak.
Pemutakhiran data kepemilikan juga penting untuk menghindari potensi kendala hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Selain itu, data yang akurat akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan dan kebijakan perpajakan daerah.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan insentif berupa pembebasan pokok PBB-P2 100% untuk tahun pajak 2026 bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.
Namun, dalam beberapa kondisi, wajib pajak belum dapat memperoleh pembebasan tersebut karena objek pajak masih tercatat atas nama pemilik lama, termasuk pemilik yang telah meninggal dunia.
Dalam kondisi tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik lama dapat menjadi tidak valid dalam sistem Pajak Online.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan balik nama atau mutasi PBB-P2, kemudian melakukan validasi NIK pada sistem Pajak Online agar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PBB-P2 apabila memenuhi ketentuan lainnya.