- Istimewa
Tokoh Pramuka di Tangerang Jadi Korban Kasus Tabrak Lari hingga Wafat, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Sopir truk berinisial AD (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari terhadap tokoh Pramuka Tangerang, Kak Herman (71), hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengatakan status tersangka ini ditetapkan usai menggelar gelar perkara.
AD terbukti terlibat dalam kecelakaan maut tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD diduga dengan sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan.
"Sopir mengaku takut kalau dia akan amuk massa," katanya, Minggu (14/6/2026).
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 310 Ayat (4) jo Pasal 312 jo Pasal 106 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Adapun AD diamankan pada Kamis (11/6/2026) di kediamannya di Kampung Cigintung, Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Jawa Barat.
Sementara itu, kasus tabrak lari terjadi di Jalan Raya Serang KM 11, tepatnya di dekat Jembatan Bitung, Bitung Jaya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu (7/6/2026).
Herman Sulistyo atau Kak Herman merupakan tokoh Pramuka di Tangerang Raya hingga Banten dan dikenal luas karena dedikasinya dalam memegang teguh nilai-nilai kepramukaan sejati di kehidupan sehari-hari.
Sehari-harinya dia selalu konsisten memakai seragam lengkap Pramuka di berbagai kesempatan baik saat menghadiri acara resmi maupun kesehariannya.
Jenazah Kak Herman dimakamkan di TPU Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dengan prosesi secara kepramukaan. (ant/nsi)