news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden Prabowo Subianto..
Sumber :
  • Setpres

Gaduh Soal Video Satir Prabowo, Ketua Umum PERMAHI Desak Publik Jaga Marwah Simbol Negara

ua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Azhar Sidiq S, buka suara soal rekaman video milik mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, yang viral di media sosial. 
Senin, 15 Juni 2026 - 14:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Azhar Sidiq S, buka suara soal rekaman video milik mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, yang viral di media sosial. 

Menggunakan analogi satir seekor kucing untuk menguliti sang Kepala Negara, video tersebut memancing reaksi netizen.

Azhar menilai video tersebut telah bergeser menjadi sebuah ujian berat bagi batas etika dan hukum dalam berdemokrasi.

Azhar mengingatkan bahwa kebebasan yang kini dinikmati bangsa ini bukanlah kebebasan yang liar tanpa arah. Memang benar, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 adalah jaminan mutlak bagi setiap warga negara untuk bersuara di bawah payung demokrasi.  

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Azhar Sidiq S
Sumber :
  • Istimewa

"Ada Pasal 28J ayat (2) yang berdiri kokoh sebagai benteng, menegaskan secara absolut bahwa hak setiap manusia dibatasi oleh undang-undang, moralitas, dan ketertiban umum," katanya dalam keterangannya dikutip pada Senin (15/6/2026).

Dalam Hukum Tata Negara, menurut Azhar ada kapasitas tertentu yang melekat pada tubuh seorang presiden. Publik harus mampu melihat dengan jernih kapan sang pemimpin berdiri sebagai Kepala Pemerintahan, dan kapan ia menjelma sebagai Kepala Negara. 

"Sebagai Kepala Pemerintahan, seluruh kebijakan eksekutifnya adalah milik publik, silakan dikritik, silakan diuji secara radikal. Namun, ketika ia berdiri sebagai Kepala Negara, ia adalah simbol kedaulatan, wajah dari sebuah bangsa yang marwahnya dilindungi dan dihormati oleh hukum," tuturnya.

Menurutnya, PERMAHI menilai apa yang dilemparkan oleh Tiyo Ardianto dalam video tersebut telah melompat terlalu jauh. Narasi itu dinilai telah merobek batas substansi kritik kebijakan dan jatuh ke dalam jurang penyerangan kehormatan pribadi. 

"Ketika kritik berganti menjadi pembunuhan karakter dan degradasi martabat, di sanalah hukum akan berbicara. Tindakan tersebut secara nyata telah bersinggungan dengan ranah pidana, sebagaimana diatur ketat dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP Baru tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Diri Presiden dan/atau Wakil Presiden," tuturnya.

Menyoroti dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, Azhar mengimbau agar energi publik tidak habis untuk memproduksi narasi yang menyerang personal. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:36
06:55
02:07
01:07
01:11

Viral