- istimewa - antaranews
Tak Main-main Tangani Kasus Korupsi MBG, Jampidsus Akui Tengah Teliti Semua Pengadaan di BGN
Jakarta, tvOnenews.com - Tidak main-main tangan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah jelaskan, bahwa penyidik tengah meneliti semua proyek pengadaan di BGN.
Pendalaman itu sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
“Semua pengadaan lagi kami teliti. Kami kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini. Nanti kita lihat kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah,” jelas Febrie di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Bahkan, ia jelaskan, bahwa pendalaman ini dilakukan guna memastikan bahwa program MBG berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni memberikan makanan bergizi bagi anak-anak.
“Rencana awal tuh program ini kan untuk anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus,” bebernya.
Selain itu, pengembangan kasus ini juga untuk memastikan bahwa MBG menjadi pembangkit sektor ekonomi di sekitarnya.
“Kalau seandainya benar dia nanti vendornya, betul-betul dari penghasilan sekitar-sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Kita harapkan itu. Makanya kita proses, (kasus, red.) ini kita buka dan ini kita dorong bagaimana agar tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil,” katanya.
Untuk diketahui, penyidik pada Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
3. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya
4. Asep Yusuf Soemantri
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
Salah satu modus korupsi kasus ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN.
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.
Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Terakhir, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. (ant/aag)