news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

KPK Lakukan Analisis Soal Fakta Persidangan John Field Terkait Aliran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis terkait fakta persidangan yang menyebut ada aliran uang ke Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama di kasus suap importasi barang.
Rabu, 17 Juni 2026 - 01:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis terkait fakta persidangan yang menyebut ada aliran uang ke Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama di kasus suap importasi barang.

"Tentu ini akan menjadi analisa yang komprehensif oleh jaksa penuntut umum KPK untuk nanti kemudian dilaporkan ke pimpinan," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Selasa (16/6/2026).

Budi mengungkapkan, bahwa saat ini masih ada satu tersangka tersisa yang masih dilakukan penyidikan oleh KPK.

Namun, ia menyebut bahwa setiap fakta persidangan menjadi pengayaan dalam proses pembuktian pokok perkara ataupun menjadi materi baru untuk pengembangan penyidikan.

"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Ini masih di satu sisi," jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang pemilik PT Blueray, John Field terungkap bahwa adanya aliran dana ke Djaka dengan total Rp21 miliar.

John membenarkan mengirimkan amplop dengan kode BC1 untuk Djaka, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

Jaksa mengatakan setiap amplop untuk Djaka berisi uang Rp3 miliar sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi Rp 21 miliar.

Diketahui, pemilik PT Blueray John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Mei 2026.

Jaksa mendakwa ketiganya telah menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61.301.939.000,00 (Rp61 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 (Rp1,8 miliar).

Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Adapun perkara di lingkungan DJBC ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka di antaranya, Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL).

Selanjutnya, John Field (JF), Andri (AND), Dedy Kurniawan (DK), dan pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).(aha/raa)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:10
05:03
05:54
03:52
01:01
03:23

Viral