KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Mantan Staf Ahli Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan melakukan upaya paksa terhadap model sekaligus mantan mantan staf ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Heri Gunawan (Hergun), Fitri Assiddikki.
Pasalnya, Fitri telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejatinya, ia dijadwalkan dimintai keterangan dalam rentetan pemeriksaan terhadap 10 saksi di kasus ini sejak tanggal 9 hingga 11 Juni 2026. Namun saat itu mangkir.
Selanjutnya, KPK kembali menjadwalkan pemanggilan untuk Fitri pada Senin (15/6) kemarin. Namun lembaga anti rasuah belum mendapatkan konfirmasi kehadirannya hingga sore hari.
"Nanti kita akan pertimbangkan (upaya paksa). Tentu penyidik nanti akan pertimbangkan sikap kooperatif tidaknya saksi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (16/6/2026).
Budi menjelaskan, bahwa keterangan Fitri sangat dibutuhkan untuk mendalami aset-aset milik Heri Gunawan yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Sehingga nantinya KPK akan mengambil langkah apakah penjadwalan ulang atau terbitkan surat pemanggilan baru.
"Semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya. Apakah cukup dengan penjadwalan ulang atau menerbitkan surat panggilan baru," tandasnya.
Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI periode 2019-2024, yakni politikus Partai Gerindra Heri Gunawan dan politikus Partai Nasdem Satori.
Heri diduga menerima aliran dana CSR dan lainnya dengan total mencapai Rp15,86 miliar yang berasal dari. Sementara Satori menerima aliran dana dengan total mencapai Rp12,52 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Berikut beberapa nama yang mangkir dalam pemeriksaan 9-11 Juni:
1. Heri Gunakan (HG) selaku Anggota DPR Komisi XI.
2. Kartini Buchari (KB) yang merupakan istri dari Heri.
3. Fitri Assiddikki (FA) selaku mantan staf ahli Heri Gunawan.
4. Tia Mutia (TM) selaku mahasiswi.
5. Muhammad Baden Solehudin (MBS).
6. Ponidin (PDN).
7. Eka Kartika (EK).
8. Tuti Sutinah (TS).
9. Herry Lingga (HL).
10. Dede Ade Standi (DAS).(aha/raa)
Load more