news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Owner Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF)..
Sumber :
  • Ist

Korban Umrah Hanania Group Membengkak Jadi 1.286 Jemaah, Kerugian Tembus Rp35,3 M

Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group, terus bertambah.
Rabu, 17 Juni 2026 - 11:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group, terus bertambah.

Gelombang laporan terbaru yang masuk ke Polda Metro Jaya membuat total korban kini mencapai 1.286 jemaah dengan nilai kerugian menembus Rp35,34 miliar.

Ratusan korban baru mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 Juni 2026, untuk melaporkan dugaan kerugian yang mereka alami. Mereka berasal dari gelombang ketiga pelapor yang jumlahnya mencapai 620 jemaah.

"Untuk hari gelombang ketiga itu kita ada 620 pax. Kemudian nominal itu Rp16.768.745.500,” ucap Joddy Mulyasetya Putra selaku kuasa hukum korban, Rabu, 17 Juni 2026.

Dengan masuknya laporan terbaru tersebut, jumlah korban yang tercatat dalam tiga gelombang pelaporan terus melonjak. Nilai kerugian yang dilaporkan pun semakin besar.

“Nah, sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal Rp35.342.293.500," kata dia.

Menurut dia, para korban telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada penyidik. Mulai dari formulir pendaftaran, kartu tanda penduduk, akta lahir, kartu keluarga, paspor, bukti percakapan, bukti transfer pembayaran, invoice hingga visa yang telah diterbitkan.

Di tengah bertambahnya jumlah korban, kuasa hukum juga mengungkap adanya empat calon jemaah haji ONH Plus yang ikut menjadi korban. Mereka disebut telah menyetorkan dana tahap awal kepada Hanania Group, namun dana tersebut diduga belum diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pengacara korban lainnya, Anny Rofi Sulistyani, menilai terdapat kejanggalan dalam proses pendaftaran calon jemaah tersebut. Sebab, menurutnya dana yang telah dibayarkan seharusnya segera disetorkan untuk memperoleh nomor porsi antrean haji.

Keempat calon jemaah itu diketahui telah membayar masing-masing sebesar US$5.000 kepada Hanania Group. Padahal, dana tahap awal yang seharusnya disetorkan untuk ONH Plus disebut hanya sebesar US$4.000 per orang.

"Dananya belum disetorkan, jadi jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrian nomor porsi. Karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jamaah tetap bisa klaim karena antriannya tetap terdaftar di BPKH. Jadi ketika Hanania bermasalah, bisa dialihkan via travel lain," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group.

Penahanan dilakukan setelah ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah korban yang dilaporkan mencapai ratusan orang dengan total kerugian miliaran rupiah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, hingga kini pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.

Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP. Dalam laporan itu, tercatat sekitar 128 orang menjadi korban dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi, dikutip Sabtu, 30 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, para korban diketahui telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group.

Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan. Penyidik kemudian menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata dia.

Foe Peace Simbolon

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:36
06:55
02:07
01:07
01:11

Viral