news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi polisi..
Sumber :
  • Antara

Cegah Personel Polri 'Minta-minta', DPR RI Desak Pengaktifan Kembali Dana Patroli

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, memberikan kritik sekaligus saran kepada Polri terkait kesejahteraan dan operasional anggota di lapangan. 
Rabu, 17 Juni 2026 - 16:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, memberikan kritik sekaligus saran kepada Polri terkait kesejahteraan dan operasional anggota di lapangan. 

Purnawirawan jenderal bintang dua ini mendesak Polri untuk menghidupkan kembali anggaran khusus patroli dan dana Bhabinkamtibmas.

Langkah ini dinilai krusial agar personel yang bertugas tidak lagi menyalahgunakan wewenang demi mencari penghasilan tambahan saat berjaga di jalan raya. 

Menurut Safaruddin, ketersediaan anggaran operasional di awal tugas akan membuat polisi lebih fokus pada pelayanan.

"Itu harus dicairkan dulu, baru (anggota Polri) berangkat melaksanakan tugas, supaya di jalan nggak cari-cari lagi, nggak nyetop-nyetop lagi, nggak ngumpet-ngumpet di belakang lampu merah," tegas Safaruddin dalam rapat anggaran bersama Polri di Jakarta, Rabu (17/6).

Politisi dari fraksi PDI Perjuangan ini mengenang masa saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur. 

Kala itu, ia menjamin bahwa polisi memiliki dana operasional yang cukup hingga bisa membantu masyarakat yang kesulitan secara finansial di perjalanan.

"Dulu di Kaltim saya bilang, kalau masyarakat tidak punya uang, kehabisan bensin di tengah jalan, terus ada polisi yang lewat, setop polisi itu, minta duit sama polisi, karena polisi itu ada duit (dana patroli)," ungkapnya menceritakan pengalaman masa lalunya.

Safaruddin menekankan bahwa di tengah tren kenaikan anggaran Polri setiap tahun, semestinya dana untuk unit garda terdepan seperti patroli dan Bhabinkamtibmas tidak menghilang. 

Ia menyarankan agar mekanisme pencairan dan pengawasan tetap berada di tingkat Polres untuk kemudian didistribusikan ke Polsek-Polsek.

Selain urusan patroli, perhatian Safaruddin juga tertuju pada ketersediaan dana penyelidikan dan penyidikan (lidik/sidik). 

Ia memperingatkan jangan sampai ada laporan masyarakat yang terbengkalai dengan alasan ketiadaan biaya operasional.

Terlebih, regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membuka celah hukum bagi warga untuk melakukan praperadilan jika laporannya tidak diproses oleh kepolisian.

"Ini juga amanat dari KUHP yang baru. Ketika orang lapor di Polri tidak ditangani bisa dipraperadilankan, karena 'lho bagaimana saya mau proses Pak? dana penyidikannya sudah tidak ada'," pungkasnya. (ant/dpi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:36
06:55
02:07
01:07
01:11

Viral