news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6)..
Sumber :
  • Antara

Buntut Dugaan Korupsi Program MBG, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

Upaya pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 terus bergulir. 
Rabu, 17 Juni 2026 - 19:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Upaya pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 terus bergulir. 

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kini mulai menyita aset berupa sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menyegel gudang penyimpanannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah untuk memverifikasi fisik barang bukti di tengah penyidikan kasus yang menyeret lima orang tersangka, termasuk mantan petinggi BGN.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tindakan di lapangan tersebut bertujuan untuk mendata jumlah unit kendaraan yang ada.

“(Kunjungan) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel,” ungkap Syarief kepada media di Jakarta, Rabu (17/6). 

Ia menambahkan bahwa proses serupa akan dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap gudang-gudang motor listrik lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena modus penggelembungan harga (mark-up) yang masif pada berbagai pengadaan barang. 

Temuan penyidik menunjukkan adanya penyelewengan dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai fantastis mencapai Rp1,035 triliun.

Diketahui, dana tersebut telah mengalir ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). 

Padahal, perusahaan tersebut dinilai tidak kompeten sebagai vendor lantaran tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terindikasi melakukan penggelembungan harga.

Selain motor listrik, tim Jampidsus juga menemukan praktik mark-up dan pelanggaran ketentuan pada sejumlah pengadaan lain, di antaranya sepatu 32.000 pasang, tablet 31.994 unit, dan televisi 5.400 unit.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama, yakni Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Lodewyk Pusung (Mantan Wakabid BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakabid BGN), serta dua pihak swasta yakni Asep Yusuf Soemantri dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan potensi kerugian negara lebih lanjut. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:36
06:55
02:07
01:07
01:11

Viral