- Adinda Ratna Safira-tvOne
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Tanah Eks Hotel Sultan Ini Aset Negara yang Dibebaskan Pemerintah
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menghadiri eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
“Hari ini kita semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah beberapa tahun yang lalu masuk ke ranah hukum pengadilan,” kata Bambang di GBK, Kamis (18/6/2026).
Bambang menegaskan bahwa tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada tahun 1959.
“Jadi tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games keempat waktu itu,” ungkap Bambang.
Bambang menerangkan bahwa hal ini dilakukan berdasarkan arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta untuk menarik aset negara yang dikuasai oleh pihak lain.
“Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,” ujarnya.
Bambang menerangkan pengembalian aset ini harus di bawah kontrol pemerintah dan negara.
“Selama 50 tahun aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa PT Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini,” jelasnya.
“Ini aset yang strategis, yang kemudian Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” lanjutnya. (ars/nsi)