- Julio Trisaputra-tvOne
Polisi Amankan 69 Orang yang Coba Halangi Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tegaskan Bukan Eks Karyawan
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian mengamankan sebanyak 69 orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan bahwa masyarakat yang mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan, ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur.
“Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah, orang-orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi,” kata Budi, kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Budi menerangkan bahwa para massa yang diamankan ini secara umum mendapatkan panggilan dari pihak yang dieksekusi.
"Secara umum ini adalah massa yang terafiliasi ataupun mendapat keberadaan di sini karena panggilan dari pihak yang dieksekusi,” terang Budi.
Budi menegaskan bahwa puluhan orang yang diamankan ini bukan merupakan karyawan eks Hotel Sultan.
"Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan. Ini kami luruskan. Jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini,” sambungnya.
Untuk diketahui, sejumlah personel gabungan dikerahkan dalam rangka pengamanan eksekusi Hotel Sultan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan pihaknya melibatkan ribuan personel gabungan dalam pengamanan ini.
“Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah 3.161 personel,” kata Erlyn, kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Nantinya para personel ini akan ditempatkan di sejumlah titik yang menjadi lokasi eksekusi Hotel Sultan. (ars/nsi)