- Julio Trisaputra-tvOne
Pengosongan Hotel Sultan Dimulai! Sarapan Masih Utuh, Tamu yang Masih Ada Dikawal Keluar
Jakarta, tvOnenews.com – Proses pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai dilakukan setelah aparat gabungan TNI-Polri berhasil menguasai situasi dan membuka akses masuk ke dalam hotel, Kamis, 18 Juni 2026.
Suasana yang sebelumnya ricuh akibat bentrokan antara massa penolak eksekusi dan aparat perlahan berangsur kondusif. Tim juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama petugas pengamanan berhasil memasuki area hotel untuk memulai tahapan verifikasi dan pengosongan.
Menariknya, aktivitas di dalam hotel seolah terhenti mendadak. Sejumlah makanan yang tersaji di area restoran terlihat masih utuh. Minuman yang disiapkan untuk tamu juga masih memenuhi dispenser, sementara beberapa meja makan tampak ditinggalkan pengunjung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah tamu hotel yang belum keluar sempat terjebak di dalam bangunan ketika bentrokan pecah di area depan Hotel Sultan.
Setelah kondisi dinilai aman, para tamu kemudian dievakuasi secara bertahap oleh Polisi Wanita (Polwan). Beberapa rombongan pengunjung terlihat dikawal keluar dari area hotel.
Di saat bersamaan, tim verifikasi yang ditunjuk pengadilan mulai bergerak memeriksa sejumlah area bangunan sebagai bagian dari proses pengosongan.
“Tim verifikasi telah memasuki lantai satu dan dua, semua pihak luar dimohon keluar,” ujar arahan jurusita dari mobil Raisa (Pengurai Masa).
Juru sita juga meminta aparat keamanan untuk mengawal proses verifikasi yang sedang berlangsung di dalam bangunan hotel.
“Aparat tolong dampingi tim verivikasi,” ujar jurusita dari mobil komando.
Pengosongan baru dapat dilakukan setelah aparat berhasil membubarkan massa yang sebelumnya menolak eksekusi. Dalam kericuhan yang terjadi sebelum proses pengosongan dimulai, massa sempat melempari aparat dengan botol dan batu.
Polisi kemudian mengerahkan kendaraan water cannon untuk membubarkan kerumunan. Sejumlah orang diamankan karena diduga terlibat dalam aksi provokasi. Selain itu, dua anggota polisi dilaporkan mengalami luka akibat terkena lemparan batu. Salah satunya mengalami luka robek di bagian kepala.
Situasi di kawasan Hotel Sultan berhasil dikendalikan. Massa yang sebelumnya bertahan di sekitar lokasi mulai membubarkan diri. Pengosongan pun dilakukan di bangunan apartemen yang berada disebelah hotel.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst terkait pengosongan lahan dan bangunan di kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan.
Foe Peace Simbolon