news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi meringkus seorang pencuri berinisial AF (48) yang beraksi menggunakan modus "ritual membuka aura" dan janji usaha sembako terhadap korban lansia berinisial TW (67) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (10/6)..
Sumber :
  • Antara

Modus Ritual "Buka Aura", Pencuri Perhiasan Lansia di Kalideres Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial AF (48) harus berurusan dengan hukum setelah melancarkan aksi penipuan dan pencurian terhadap seorang lansia berinisial TW (67). 
Kamis, 18 Juni 2026 - 16:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial AF (48) harus berurusan dengan hukum setelah melancarkan aksi penipuan dan pencurian terhadap seorang lansia berinisial TW (67). 

Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengiming-imingi peluang usaha sembako dan ritual mistis di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Pelarian AF berakhir setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres melacak keberadaannya. Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan dalam waktu singkat.

"Pelaku berinisial AF (48) ditangkap di kawasan Batuceper, Kota Tangerang kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu (10/6)," kata Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/6).

Aksi kejahatan ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban di Cengkareng pada Senin (8/6). Awalnya, AF bersikap baik dengan menawarkan bantuan sembako hingga mengantar korban pulang. 

Namun, keramahan tersebut hanyalah siasat. Keesokan harinya, pelaku datang ke rumah korban dengan tawaran pekerjaan di bidang usaha sembako dengan janji upah Rp3 juta per bulan serta komisi.

Untuk memuluskan rencananya, AF memberikan syarat yang tidak masuk akal namun berhasil meyakinkan korban.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut," ujar Rihold.

Dalam ritual palsu tersebut, TW diminta menanggalkan seluruh perhiasan emas yang dipakainya meliputi kalung, gelang, dan cincin seberat 12 gram dan meletakkannya di dalam sebuah mangkuk.

"Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan tersebut dibawa kabur," kata Rihold lagi.

Selain perhiasan emas, sebuah jam tangan merek Swiss milik korban juga raib, dengan estimasi total kerugian mencapai Rp33 juta.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo bersama timnya mengandalkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi untuk mengidentifikasi AF.

"Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Rachmad Wibowo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa motor yang digunakan untuk beraksi, dompet, ponsel, dan pakaian pelaku. 

Berdasarkan pemeriksaan, AF mengaku telah menjual perhiasan curian tersebut seharga Rp8,7 juta. Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Kalideres dan terancam jeratan Pasal 476 Jo 492 KUHP. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:25
01:35
01:53
00:59
01:26
03:04

Viral