news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Respons Polemik 15 Kontainer Muatan Ilmenit, KSP Dudung Abdurachman Lakukan Pertemuan.
Sumber :
  • Istimewa

Respons Polemik 15 Kontainer Muatan Ilmenit, KSP Dudung Abdurachman Lakukan Pertemuan

Pembongkaran 15 kontainer muatan tambang ilmenit milik PT Putera Mineral Mandiri (PMM) oleh Satgas PKH terus menuai polemik.
Jumat, 19 Juni 2026 - 02:36 WIB
Reporter:
Editor :

“PT Timah itu kan bukan salah satu surveyor yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan uji lab terhadap barang-barang mineral tambang. PT Timah ini kan dia memakai PT Sucofindo untuk melakukan uji lab terhadap barang-barang tambang mereka. Dia sendiri aja tidak memakai lab-nya, kan gitu loh, dia harus memakai PT Sucofindo. Masa dia bisa mengeluarkan hasil lab daripada barang PT PMM padahal dia bukan salah satu lembaga yang resmi untuk melakukan uji lab tersebut,” ungkapnya.

Poltak menyampaikan, KSP Dudung pun menyambut baik penjelasan dari pihaknya dan akan mendalami seluruh penjelasan dari berbagai pihak tersebut.

“Pak Dudung sendiri kan hanya ingin mendengar istilahnya keterangan daripada semua stakeholder. Dan beliau itu kan menerima semua masukan itu dan nanti ya akan dicermati, kan begitulah kira-kira,” ujarnya.

Pembongkaran Muatan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merespons bantahan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkait dugaan penyelundupan mineral mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada awak media di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa sejatinya LTJ sudah dilarang untuk diekspor.

“Terlepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor. Apalagi, sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik, ditemukan kandungan material yang di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang untuk diperdagangkan, apalagi untuk diekspor. Itu sudah jelas,” katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa terdapat 25 kontainer yang diamankan dari kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 oleh TNI AL di Batam, Kepulauan Riau.

Sebanyak 10 kontainer merupakan milik PT Timah. Dari hasil uji laboratorium, kontainer tersebut sesuai berisi timah.

Sementara itu, 15 kontainer lainnya merupakan milik PT PMM.

Ia mengungkapkan, saat kontainer akan diperiksa, perusahaan tersebut menolak dan tidak kooperatif.

Lantaran diduga ada pelanggaran ketidaksesuaian dokumen, penyidik pun melakukan uji saintifik dengan mengambil sampel. Hasilnya bahwa material yang diangkut mengandung logam tanah jarang.

“Dari hasil uji itu, ditemukan bahwa kandungan yang ada di dalam material itu mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam tata niaga ekspor untuk dilakukan ekspor, yang namanya pasir jarang (logam tanah jarang) dengan kandungan material yang ada ketentuan,” ucapnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:25
01:35
01:53
00:59
01:26
03:04

Viral