news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Roy Suryo Beberkan Penyebab Utama Gaduhnya Isu Ijazah Palsu Jokowi: Ini Aneh....
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Berkas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Lengkap, Polda Metro Pastikan Proses Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Transparan

Jaksa sebut berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap. Hal itu diungkapkan Polda Metro Jaya, bahkan Polda
Jumat, 19 Juni 2026 - 15:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa sebut berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap. Hal itu diungkapkan Polda Metro Jaya, bahkan Polda Metro memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

"Kami akan menjaga dan memastikan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Senantiasa berpedoman pada hukum formil dan hukum materil yang mengatur proses penyidikan tindak pidana," beber Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). 

Kemudian, ia mengimbau agar semua pihak bersama-sama memberikan edukasi dan pengetahuan hukum yang benar dan baik bagi masyarakat. 

Lanjutnya menjelaskan, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap karena akan diserahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu Saudara RS dan Saudara TF sebagai bagian dari rangkaian proses melakukan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI," katanya.

Berkas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dinyatakan sudah lengkap atau P21 sehingga tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke pihak jaksa. Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap juga untuk diperiksa kesehatannya sebelum kasusnya disidang di pengadilan.

"Guna memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya.

Selain itu, ia katakan, penyidik juga akan melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan ke jaksa. Konfirmasi dilakukan kepada tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah sebagaimana yang ditemukan di dalam proses penyidikan

Iman mengatakan kepolisian akan menjamin hak dan kewajiban tersangka dalam proses pelimpahan ke jaksa dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) serta standard operational procedure (SOP) dalam proses penyidikan. Pihak keluarga tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan jika dirasa ada kesalahan prosedur dalam penangkapan tersangka.

"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, KUHAP telah memberi mekanisme prapreadilan. Maka kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut," jelasnya.

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Dia mengatakan kepolisian hanya menjalankan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.

"Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Budi.

Kabid Humas mengatakan setelah konferensi pers, penyidik akan langsung membawa kedua orang tersangka untuk diperiksa kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

"Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan. Dan nilai-nilai inilah menjadi landasan kami untuk menegakkan hukum yang adil, memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara," beber Budi. (aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
05:02
16:09
01:12
01:57
03:26

Viral