- APWNU
Ngaji Tambang Bareng Gus Ulil: Merawat Alam Lewat Tambang yang Legal dan Beretika
tvOnenews.com – Sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 disahkan, ormas keagamaan mendapat kesempatan untuk melakukan aktivitas tambang. Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) sebagai wadah bagi para pelaku tambang dari kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU) rutin mengadakan kegiatan Ngaji Tambang.
Lantas apa yang dimaksud dengan Ngaji Tambang, dan apa saja yang sudah dikerjakan APWNU dalam dua tahun terakhir?
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) Joko Suprianto menjelaskan bagaimana pihaknya berhasil melewati tahun pertama yang penuh dengan proses pembelajaran dari nol.
- APWNU
Kini, memasuki tahun kedua ini APWNU mulai melangkah mantap melalui perajutan berbagai kolaborasi strategis.
"Tahun kedua ini alhamdulillah sudah mulai banyak sekali kerja sama. Posisi kami saat ini memang baru kerja sama (dalam penambangan), karena belum ada izin tambang sendiri yang keluar. Sekali lagi, kami hanya menambang dengan cara yang legal, kami tidak mau yang ilegal," tegas Joko Suprianto di sela acara Harlah ke-2 APWNU di Grand Hyatt Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Saat ini, APWNU tengah fokus mengawal proses perizinan di sektor tambang prioritas yang diperuntukkan khusus bagi wadah koperasi dan UMKM.
Langkah progresif tersebut didorong oleh adanya kemudahan regulasi yang diberikan pemerintah, baik melalui instrumen Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen).
Salah satu payung hukum utama yang menjadi acuan gerak ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Aturan ini merupakan perubahan resmi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Diatur secara spesifik dalam Pasal 83A, pemerintah kini memberikan karpet merah berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Konsesi pertambangan ini diberikan negara sebagai bentuk nyata pemberdayaan ekonomi demi mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan umat.
Sesuai dengan regulasi ketat tersebut, ormas keagamaan yang mengelola wilayah tambang wajib hukumnya untuk mendirikan badan usaha tersendiri (terpisah) dan tidak boleh dikelola secara langsung oleh struktur organisasi ormas induk.