news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil).
Sumber :
  • APWNU

Ngaji Tambang Bareng Gus Ulil: Merawat Alam Lewat Tambang yang Legal dan Beretika

Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) sebagai wadah bagi para pelaku tambang dari kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU) rutin menggelar Ngaji Tambang ...
Jumat, 19 Juni 2026 - 18:57 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com – Sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 disahkan, ormas keagamaan mendapat kesempatan untuk melakukan aktivitas tambang. Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) sebagai wadah bagi para pelaku tambang dari kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU) rutin mengadakan kegiatan Ngaji Tambang.

Lantas apa yang dimaksud dengan Ngaji Tambang, dan apa saja yang sudah dikerjakan APWNU dalam dua tahun terakhir?

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) Joko Suprianto menjelaskan bagaimana pihaknya berhasil melewati tahun pertama yang penuh dengan proses pembelajaran dari nol. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) Joko Suprianto
Sumber :
  • APWNU

Kini, memasuki tahun kedua ini APWNU mulai melangkah mantap melalui perajutan berbagai kolaborasi strategis.

"Tahun kedua ini alhamdulillah sudah mulai banyak sekali kerja sama. Posisi kami saat ini memang baru kerja sama (dalam penambangan), karena belum ada izin tambang sendiri yang keluar. Sekali lagi, kami hanya menambang dengan cara yang legal, kami tidak mau yang ilegal," tegas Joko Suprianto di sela acara Harlah ke-2 APWNU di Grand Hyatt Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Saat ini, APWNU tengah fokus mengawal proses perizinan di sektor tambang prioritas yang diperuntukkan khusus bagi wadah koperasi dan UMKM. 

Langkah progresif tersebut didorong oleh adanya kemudahan regulasi yang diberikan pemerintah, baik melalui instrumen Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen).

Salah satu payung hukum utama yang menjadi acuan gerak ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. 

Aturan ini merupakan perubahan resmi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Diatur secara spesifik dalam Pasal 83A, pemerintah kini memberikan karpet merah berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. 

Konsesi pertambangan ini diberikan negara sebagai bentuk nyata pemberdayaan ekonomi demi mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan umat.

Sesuai dengan regulasi ketat tersebut, ormas keagamaan yang mengelola wilayah tambang wajib hukumnya untuk mendirikan badan usaha tersendiri (terpisah) dan tidak boleh dikelola secara langsung oleh struktur organisasi ormas induk. 

Hal ini berjalan selaras dengan langkah APWNU yang mengusulkan izin operasional atas nama koperasi-koperasi di daerah.

Joko membeberkan bahwa APWNU telah resmi mengajukan dokumen perizinan di beberapa lokasi strategis, antara lain di Maluku, Kalimantan Tengah, dan Jambi. 

Luasan lahan yang diajukan berkisar antara 2.000 hingga 2.500 hektar per titik, sesuai dengan batas maksimal yang diperbolehkan regulasi. Adapun komoditas utama yang dibidik meliputi sektor emas, batu bara, hingga nikel.

"Kami lebih fokus di perizinan prioritas untuk koperasi dan UMKM, bukan korporasi besar. Meskipun nanti saat operasional berjalan kita tetap butuh pendampingan korporasi dalam hal pemodalan, izin tambangnya sendiri tetap atas nama koperasi-koperasi daerah," lanjut Joko.

Berkas perizinan tersebut saat ini sudah diterima oleh Kementerian ESDM dan sedang menunggu hasil evaluasi akhir. 

Pihak APWNU optimistis jika seluruh proses berjalan mulus, aktivitas penambangan mandiri ini sudah bisa mulai mengepulkan asap produksinya pada tahun depan.

Bentuk Tanggung Jawab Moral: Program Ngaji Tambang dan Pesantren Vokasi

Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kelestarian alam, APWNU secara berkala menggelar program bulanan bertajuk "Ngaji Tambang". 

Dalam momentum perayaan harlah kali ini, APWNU menggandeng Harita Group untuk berbagi pengalaman serta mengedukasi anggota mengenai penerapan kaidah penambangan yang baik.

"Kami ingin menekankan cara menambang yang baik. Selain legal, alat dan bahan yang digunakan harus ramah lingkungan. Contohnya untuk emas, kami tidak memakai air raksa karena dilarang undang-undang, melainkan menggunakan sianida yang sesuai dengan teknologi," urai Joko.

Lebih jauh lagi, APWNU menginisiasi program inovatif berupa Pesantren Vokasi Penambangan. 

Program ini dirancang khusus agar para penambang tidak hanya mahir mengeruk hasil bumi, melainkan juga dibekali keahlian pascatambang untuk mengelola reklamasi lahan secara produktif, seperti menanam jagung, pohon pinus, serta tanaman keras lainnya.

Pesan Spiritual Gus Ulil

Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) dalam ceramahnya mengingatkan pentingnya meluruskan niat dalam mengelola kekayaan alam. 

Ngaji Tambang APWNU
Sumber :
  • APWNU

Menurutnya pengelolaan tambang harus dipandang sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah Allah, bukan didorong oleh syahwat kepentingan pribadi.

“Niat itu penting, karena jika niat kita keliru, maka perjalanan yang kita tempuh juga akan melenceng. Jangan sampai apa yang kita lakukan justru melanggar ketentuan yang berlaku. Pengelolaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dilakukan dengan cara yang tetap menjaga dan merawat alam itu sendiri,” pesan Gus Ulil.

Sementara itu dari sisi regulasi kedinasan, Asisten Deputi Kemitraan Kedeputian Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop RI Leonardi Pratama menyatakan bahwa pihaknya bakal memasang badan untuk mengonsolidasikan para penambang yang sebelumnya bergerak secara ilegal ke dalam wadah koperasi resmi. 

Langkah taktis ini sejalan dengan mandat Permenkop Nomor 12 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi koperasi untuk mengelola tambang minerba.

Saat ini, pihak koperasi di bawah naungan APWNU sedang mengusahakan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di beberapa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Menyikapi sentimen negatif sebagian masyarakat terhadap industri keruk ini, Leonardi meluruskan bahwa kerusakan lingkungan yang selama ini memicu bencana banjir dan longsor mayoritas lahir dari hulu praktik tambang ilegal.

"Tambang ilegal itu merusak karena mereka tidak punya metode penambangan yang benar, tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), serta dokumen AMDAL-nya tidak terpenuhi. Cara nambangnya asal-asalan sehingga memicu kecelakaan dan bencana," pungkas Leonardi.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
05:02
16:09
01:12
01:57
03:26

Viral