news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Roy Suryo Beberkan Penyebab Utama Gaduhnya Isu Ijazah Palsu Jokowi: Ini Aneh....
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Mantan Kabareskrim Bocorkan Syarat Roy Suryo dan Dokter Tifa Bisa Bebas: Ini Bagus untuk Studi

Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa kini menjadi sorotan publik hingga menuai komentar mantan Kabareskrim Polri
Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa kini menjadi sorotan publik hingga menuai komentar sejumlah tokoh di Indonesia. Satu di antaranya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji.

Pasalnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Setelah itu, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji bocorkan syarat dua tersangka tersebut bisa bebas meski sudah ditangkap.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim itu jelaskan peluang tersebut masih ada ketika berkas perkara dari Roy Suryo dan dokter Tifa dinyatakan tidak layak untuk disidangkan oleh jaksa penuntut umum, meski sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Bahkan, ia menyebutkan masih banyak peluang di depan, meski Polri menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. 

Bahkan, kata dia, meskipun penuntut umum menyatakan sudah lengkap, tetapi bisa saja penuntut umum menghentikan penuntutan. 

"Berarti kasus ini selesai untuk Pak Roy Suryo dan dokter Tifa," ucap Susno kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
  
Bahkan kata dia, ada berbagai macam alasan ketika jaksa menyatakan kasus ini tidak layak disidangkan seperti dihentikan demi hukum.

Sebagai informasi, penghentian perkara dengan alasan dihentikan demi hukum, ada beberapa jenis, seperti tersangka meninggal dunia.

Selain itu, alasan berupa nebis in idem atau perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selanjutnya yakni alasan perkara sudah kedaluarsa karena masa penuntutan melampaui batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

"Ada macam-macam alasannya seperti demi hukumlah, ini lah, itu lah, ada beberapa persyaratan yang diatur hukum acara. Kalau memenuhi unsur itu, jaksa berhak untuk menghentikan penuntutan," beber mantan Kabareskrim  Susno.

Lanjut Susno jelaskan, peluang bebasnya Roy Suryo dan dokter Tifa tetap masih terbuka meski kasus yang menjeratnya layak dipersidangkan.

Peluang itu ada ketika hakim menyatakan tidak ada bukti kuat untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada mereka.

"Di sidang pun masih banyak kemungkinan di mana jaksa menuntut hukuman dan mengatakan terbukti, (tapi) hakim menyatakan tidak terbukti atau bebas," ucapnya.

Bahka kata dia, peluang Roy Suryo dan dokter Tifa untuk bebas masih terbuka ketika mereka mengajukan banding maupun kasasi ketika hakim menyatakan bersalah.

Kendati demikian, Susno menekankan agar publik tetap menghormati keputusan apapun dari aparat penegak hukum terkait kasus ini.

Ia juga menilai, perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa bisa menjadi bahan diskusi di lingkup advokat, praktisi, maupun mahasiswa hukum.

"Kalau saya menganggap ini bagus untuk studi kasus di perguruan tinggi, untuk praktisi hukum-hukum agar tidak terjadi debatable di publik," pungkasnya. (aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
05:02
16:09
01:12
01:57
03:26

Viral