Kuasa Hukum Roy Suryo Tantang Jokowi: Jangan Berani Lapor tapi Takut Hadir di Persidangan
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar telematika Roy Suryo menjalani sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Persidangan tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Roy Suryo dengan sejumlah pasal terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Namun, Jokowi yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Sehari sebelum sidang, Rabu (16/9/2026), Jokowi diketahui berada di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menemui para korban gempa bumi di wilayah tersebut.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kemudian meminta JPU menghadirkan Jokowi sebagai saksi pelapor utama dalam persidangan.
Menurut Abdul Gafur, kehadiran Jokowi diperlukan untuk kepentingan pembuktian materiil dalam perkara yang menjerat kliennya.
Pihak Roy Suryo juga mempertanyakan langkah JPU yang disebut akan menghadirkan pelapor lain lebih dahulu dibandingkan Jokowi.
"Kenapa Pak Jokowi sebagai pelapor utama dalam perkara ini, jaksa kemudian tidak punya nyali untuk menghadirkan Pak Jokowi sebagai saksi utama dalam perkara ini? Supaya kita tahu ini sudah pembuktian materiil," ujar Abdul usai sidang dikutip Jumat (18/9/2026).
"Tidak bisa lagi ada alasan bahwa 'Oh, yang bersangkutan berhalangan hadir', 'Oh, yang bersangkutan keterangannya belum dibutuhkan'. Kalau begitu, ngapain perkara ini dilaporkan oleh Pak Jokowi gitu," sambungnya.
Abdul Gafur mengatakan tim kuasa hukum Roy Suryo akan tetap meminta agar Jokowi dihadirkan terlebih dahulu ketika proses pembuktian dimulai.
"Oleh karena itu, nanti pada saat pembuktian untuk kepentingan hukum kami, kami tetap akan meminta kepada jaksa penuntut umum pertama kali adalah menghadirkan Pak Joko Widodo, bukan kepada pelapor-pelapor lain," lanjutnya.
Ia menilai Jokowi sebagai pelapor utama harus hadir secara langsung untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Kalaupun pelapor-pelapor lain mau dihadirkan, tetap harus juga dihadirkan bersama Pak Joko Widodo karena ini untuk kepentingan pembuktian materiil," katanya.
Load more