- Tangkapan layar
Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditangkap, Motifnya Perselisihan Pribadi
Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka perusakan ruko di Cilincing, Jakarta Utara, berinisial ADG (30) akhirnya ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan status hukum pria itu sudah dinaikkan menjadi tersangka dan resmi ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara.
Budi lantas memaparkan kronologi peristiwa ini. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
ADG mendatangi lokasi usaha korban, memaksa masuk dan melakukan perusakan secara sepihak.
“Aksi tersebut mengakibatkan hancurnya papan reklame toko, dinding pembatas gips serta merusak kursi dan fasilitas sanitasi ruko,” katanya, Sabtu (20/6/2026).
Budi menyebut ADG tidak hanya merusak fasilitas ruko, tapi juga memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
Setelah itu, ADG kembali beraksi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Kali ini dia merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.
Mendapat laporan dari karyawan dan petugas keamanan ruko, akhirnya petugas kepolisian datang dan mengamankan tersangka tanpa adanya gesekan fisik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, pemenuhan alat bukti, rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi dan penyitaan satu unit airsoft gun, ADG mengakui seluruh perbuatannya.
"Meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," terangnya.
Adapun total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp15 juta akibat aksi perusakan tersebut.
Atas perbuatannya, ADG dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain. (ant/nsi)