- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke Rutan Polda Metro Pagi ini, Persiapan Pelimpahan Tahap 2 ke Kejari Jaksel
Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (22/6/2026).
Terlihat keduanya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.52 WIB, pasca dirawat di RS Polri Kramat Jati, sejak Jumat (19/6/2026).
“Jadi kami hari ini dari tim penasihat hukum datang ke tahanan titipan di Polda Metro Jaya sehubungan dengan rencana tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tadi kami dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, mengawal klien kami dan hari ini kita sudah ada di Tahti,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Sementara itu, Khozinudin menerangkan, saat ini kliennya tengah melengkapi administrasi di Tahti Polda Metro Jaya. Setelahnya, tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Kejari Jaksel.
“Dan setelah administrasi lengkap pemeriksaan di Tahti, nanti tersangka, barang-barang bukti, juga berkas perkara akan dibawa dan diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ini yang disebut dengan tahap dua; pelimpahan berkas, tersangka, dan juga barang bukti,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Roy Suryo dan Dr. Tifa, beserta barang bukti terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (22/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, tersangka akan dilimpahkan sekitar pukul 09.00 WIB.
“Selanjutnya besok jam 9.00 WIB pagi (tersangka) akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” kata Budi, kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Lebih lanjut, Budi mengatakan, kedua tersangka pada Minggu (21/6/2026) malam ini, akan dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ,” jelasnya.
Sementara itu, Budi mengungkapkan, saat ini tim penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk pemindahan kedua tersangka.