- ANTARA
Rekomendasi Munas NU, Pemerintah Diminta Larang Negara Lain Akses Data Pribadi WNI
Sebab, data pribadi ini dapat menimbulkan dampak buruk bagi pemilik data karena erat kaitannya dengan martabat manusia.
"Oleh karena itu, data pribadi yang bersifat spesifik juga memiliki kewajiban untuk dilindungi oleh pengendali data pribadi sebagai implementasi salah satu unsur maqashid syariah," kata dia.
Forum tersebut juga merumuskan tentang penguasaan atas data pribadi milik orang lain tanpa kerelaan (ghairu ridha) dan tanpa mekanisme yang benar adalah perbuatan ghasab yang dilarang dalam Islam.
Terlebih lagi jika pihak yang melakukan ghasab tanpa izin telah memproses data pribadi tersebut dan meraih keuntungan besar darinya.
"Hal ini juga telah merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kriminal semacam ini perlu diberikan sanksi hukum," kata dia.
PBNU menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama - Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama Tahun 2026 di Pondok Pesantren Al Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, 20-22 Juni 2026.
Kegiatan pembukaan digelar di Pondok Pesantren Al Falah Kediri dan penutupan akan digelar di Bangkalan, 23 Juni 2026. Presiden dijadwalkan hadir dalam penutupan tersebut.