- Istimewa
Adam Deni Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Belum Ada Pengajuan RJ
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap, tersangka selebgram Adam Deni Gearaka (30) terancam 15 tahun bui atas peristiwa kasus perusakan toko hingga mengacungkan senjata api ke sekuriti di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Hal ini dinyatakan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti kepada wartawan, pada Senin (22/6/2026).
“Untuk pasal yang disangkakan, ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal pengerusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023. Untuk ancaman hukumannya, terkait membawa barang berbahaya tadi sekitar paling lama 15 tahun dan untuk pengerusakan di 2,5 tahun, hukuman penjara,” ucapnya.
Kemudian, Bima menyebutkan, akibat peristiwa ini, pemilik toko yang menjadi korban perusakan, mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Adapun dalam hal ini, Bima menuturkan, pihak kepolisian belum menerima adanya pelayangan restorative justice oleh tersangka.
“Untuk sampai dengan saat ini, kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut (restorative justice) dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ,” tegasnya.
Atas peristiwa ini, Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme atau kekerasan yang ada di dalam lingkungan kita semuanya.
“Tolong, apabila ada peristiwa atau ada sesuatu, bisa dilaporkan segera ke kami melalui layanan 110 maupun pada anggota kami,” ungkap Bima.
Untuk diketahui, Polisi mengungkap motif selebgram Adam Deni Gearaka (30) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan toko hingga mengacungkan senjata api ke sekuriti.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti mengatakan, tersangka mengaku melancarkan aksinya lantaran emosi terhadap pemilik ruko.
Hal ini dikarenakan, Adam Deni ingin membela rekannya yang merupakan mantan karyawan toko tersebut, disebut memiliki masalah dengan pemilik ruko.
“Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADM ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut,” ujar Bima, kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Sementara itu, Bima menyebutkan bahwa dalam hal ini tersangka tidak terima akibat rekannya dimarahi dan dibentak oleh pemilik toko tersebut.
“(Tersangka) tidak terima alasannya karena apa, di sini teman dari saudara ADM di sini merasa dimarahi, dibentak oleh owner-nya. Di situ dia tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut,” ungkapnya.
Kemudian atas pernyataan dari rekannya tersebut, Adam Deni tidak terima dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan terjadi peristiwa pertusakan yang viral di media sosial tersebut.
“Sehingga tersangka ADM ini tidak terima dan mendatangi TKP tersebut, merusak dan mengancam saksi-saksi lainnya di TKP,” ujarnya.(ars/raa)