news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapal Sea Dragon yang membawa 2 ton narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • tvOneNews

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Selasa, 23 Juni 2026 - 13:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir bernostalgia saat dirinya diringkus oleh tim aparat gabungan. Ia menceritakan hal tersebut dari balik jeruji besi di tengah merasakan sakit di kaki kanannya.

Kepada kuasa hukumnya, Mangatur Nainggolan, Hasiholan mengaku telah mendapat dugaan tindakan kekerasan saat ditangkap oleh tim gabungan ketika memasuki kapal Sea Dragon pada pertengahan Mei 2025.

Tak ayal, Hasiholan dan lima anak buah kapal (ABK) lainnya kedapatan memboyong narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton, sehingga ditangkap di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Pernyataan tersebut mendorong tim kuasa hukum secara resmi mengajukan pengaduan ini kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pengadu memperoleh perlindungan yang memadai dan agar seluruh fakta yang terungkap dapat diperiksa secara independen, objektif, dan bebas dari tekanan," ujar Mangatur kepada tvOnenews.com, Selasa (23/6/2026).

Mangatur menegaskan, pengaduan tersebut sebagai bentuk upaya mencari keadilan. Sebab, Hasiholan mengaku tidak bisa melupakan peristiwa yang terjadi setelah proses penangkapan.

Diketahui, terdapat enam orang yang ditangkap di perairan utara Tanjung Balai Karimun. Mereka terdiri dari satu nahkoda dan lima ABK, termasuk dua orang di antaranya adalah warga negara Thailand.

Di momen itu, tim gabungan berhasil menggagalkan rencana aksi penyelundupan sabu. Narkotika yang bermuatan hampir 2 ton diangkut melalui kapal Sea Dragon.

Hasiholan ditugaskan sebagai juru mudi. Ia tidak sendirian dan ditemani oleh adiknya, Leo Candra Samosir. Sementara, awak kapal lainnya turut membantunya bernama Richard Halomoan Tambunan dan Fandi Ramadhan yang berhasil menggetarkan publik.

Tuduhan yang diterima mereka pun telah melalui sejumlah persidangan. Hasilnya sempat membawa mereka mendapat tuntutan hukuman mati dengan motif dugaan penyelundupan narkotika berjenis sabu seberat 2 ton di kapal Sea Dragon.

Mangatur Nainggolan mengatakan bahwa, kliennya membantah tuduhan tersebut. Ia berpendapat Hasiholan dan Leo ogah membawa barang bawaannya yang berisi paket berupa narkotika.

"Dia bahkan sudah mengklarifikasi kepada pemilik kapal, kalau barang itu isinya narkoba, dia tidak mau bawa," terangnya.

Lanjut Mangatur, Hasiholan sempat ditenangkan oleh seorang kru kapal, Weerapat Phongwan. Karena terlihat khawatir, ia dihubungkan kepada pemilik kapal, Mr Tan atau Jacky Tan.

Mangatur mengatakan, dalam isi percakapan tersebut menunjukkan bahwa pemilik kapal melontarkan dalihnya yang mengatakan paket di kapal tersebut berisi emas dan uang.

Mangatur berpendapat Weerapat yang membawa masuk paket tersebut ke dalam kamar mesin. Sayangnya ruangan tersebut langsung terkunci rapat.

Selepas itu, aparat gabungan langsung menghentikan kapal. Paket terdiri dari 67 kardus berisi total 2 ton serbuk metamfetamin yang terkunci dalam ruangan kamar mesin pun disita.

Peristiwa itu membuat kapal digiring menuju Dermaga Bea-Cukai Tanjung Uncang, Batam untuk kembali dilanjutkan pemeriksaan. Momen ini yang tidak bisa dilupakan oleh Hasiholan karena proses penyidikan terjadi tanpa pendampingan hukum.

Menurut Mangatur, kliennya telah mendapat ketidakadilan. Hasiholan merasa tidak ada dasar memiliki niat jahat dan terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba.

Ia membandingkan kondisi kliennya dengan ABK lain, Fandi Ramadhan. Petugas asal Medan tersebut batal divonis hukuman mati dan hanya dijatuhkan hukuman lima tahun penjara usai mendapat atensi dari Komisi III DPR RI.

Sementara, Hasiholan dan Leo yang mengemudikan kapal tersebut tidak digubris dan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut Mangatur, tidak ada perbedaan apa yang dilakukan antara Hasiholan dan Leo dengan Fandi. Ia meyakini mereka sama-sama menjadi korban.

"Kami menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan berharap Komnas HAM, LPSK, serta instansi terkait segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan secara independen dan objektif," tukasnya.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

15:03
01:27
01:19
06:15
01:21
02:23

Viral