- Istimewa
Viral Ketua BEM UBK Diduga Dikeroyok Usai Disidang Terima Uang Rp300 Juta dari Polisi, Ini Respons Polda Metro Jaya
Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi gerombolan mahasiswa diduga mengeroyok Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM UBK).
Hal ini diduga dipicu akibat yang bersangkutan menerima uang sebanyak Rp300 juta dari pihak kepolisian sebelum aksi demonstrasi.
Peristiwa ini diunggah dalam salah satu akun Instagram @mahasiswamelawan.co, dengan keterangan “KETUA BEM FH UBK DIDUGA DIKEROYOK MAHASISWA. USA DISIDANG SOAL DUGAAN SUAF RP300 JUTA DARI PIHAK KEPOLISIAN JELANG AKSI”.
Terlihat dalam video yang beredar, sejumlah mahasiswa tampak mengejar seorang pria yang diduga Ketua BEM FH UBK tersebut. Kemudian satu per satu mahasiswa melakukan penyerangan dan berujung pengeroyokan.
- Istimewa
Terkait hal ini, Wakil Rektor III Universitas Bung Karno, Daniel Panda mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dan diakui telah menerima uang.
“Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, Saudara Adi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian. Jadi ada pengakuan dari yang bersangkutan,” kata Daniel, dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Lebih lanjut, Daniel menerangkan, dari hasil pemeriksaan, diakui bahwa uang tersebut diserahkan kepada beberapa mahasiswa atau pengurus BEM Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi, serta beberapa mahasiswa lainnya.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana. Mereka disarankan oleh oknum alumni tersebut untuk melakukan demonstrasi di DPR RI,” jelasnya.
Namun hal ini ditolak oleh yang bersangkutan dan mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun telah menerima uang tersebut.
“Dalam proses ini, UBK sudah membentuk tim investigasi. Dalam proses ini kami akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa. Setelah itu kami akan menjatuhkan sanksi. Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno,” tegasnya.
Terpisah, tvOnenews.com sudah mencoba menghubungi pihak kepolisian yakni Polda Metro Jaya. Namun hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberika jawabannya.(ars/raa)