- Kolase tangkapan layar YouTube Najwa Shihab & Istimewa
Reaksi Atalia Praratya usai Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Ditangkap Polda Jabar, Desak Taufik Hidayat Dihukum Berat
Bandung, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menyikapi kabar terbaru dari kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita asal Bandung, YTR (29) yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat alias TH (30) selama kurang lebih tiga tahun.
Atalia Praratya mendengar kabar bahagia dari Polda Jawa Barat (Jabar). Taufik Hidayat selaku DPO pelaku dugaan penyekapan terhadap kekasihnya resmi ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Polisi menangkap Taufik Hidayat di wilayah Majalaya, Bandung. Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada awak media, Selasa (23/6/2026).
Atalia Praratya bersyukur TH telah ditangkap polisi. Ia mengutarakan hal ini melalui unggahan Instagram pribadinya.
"Alhamdulillah sudah tertangkap," tulis Atalia Praratya.
Atalia Praratya Apresiasi Polda Jabar
- YouTube/cxomedia
Selain itu, anggota Komisi VIII ini mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian. Ia pun memberikan apresiasinya terutama terhadap jajaran Polda Jabar dan masyarakat setempat.
Bagi Atalia, tanpa peran dari pihak Kepolisian hingga masyarakat, pelaku hingga kini masih menjadi DPO dan kasus ini mengundang gejolah emosi publik.
"Terima kepada tim Polda Jabar dan warga yang sudah turut membantu," ucapnya.
Desak Polisi Beri Hukuman Maksimal kepada Taufik Hidayat
- Instagram/@ataliapr
Atalia belakangan ini mengungkapkan atensi seriusnya. Ia bergerak mengoordinasikan penanganan terhadap YTR yang kondisi terkininya dikabarkan mulai semakin membaik.
Selain penanganan medis dan pemulihan korban, Atalia mendesak aparat penegak hukum. Ia menginginkan pelaku mendapat hukuman secara maksimal.
Tambah Atalia, setidaknya TH dihukum dengan pasal berlapis. Tak hanya itu, pria berusia 30 tahun itu juga diharapkan mendapat hukuman seberat-beratnya.
Alasan ia mendesak pihak Kepolisian tak lepas dari tindakan sadis dilakukan oleh Taufik Hidayat. Berdasarkan pengakuan korban dan pihak keluarga, pelaku diduga telah menyekap YTR selama kurang lebih 3 tahun.
Ironisnya, Taufik juga melakukan dugaan tindakan kekerasan fisik. Hal itu diperkuat dengan kondisi korban yang mengalami kerusakan wajah, kehilangan penglihatan mata, dan luka berat akibat penyiksaan berupa menbacok di sejumlah bagian tubuh korban.
Mantan istri Ridwan Kamil itu merasa tersentuh dengan sikap ditunjukkan korban. Di tengah penderitaan dialaminya, YTR masih menunjukkan semangat hidupnya.
"Namun, yang menjadi perhatian saya adalah determinasi luar biasa dari korban untuk sembuh dan bangkit," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Semangat hidup inilah membuat Atalia berkoodinasi dengan sejumlah lembaga sebagai fokus utamanya saat ini. Ia bersyukur jaminan medis terus berdatangan untuk pemulihan korban.
Ia berpendapat tindakan keji dialami YTR bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM). Hal itu telah diatur melalui Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, serta rasa aman.
"Saya mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis paling berat agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, awal mula kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan dialami YTR terendus oleh penjaga kos.
Kejanggalan dalam kamar indekos di kawasan Kelurahan Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung terungkap setelah penjaga kos mencium hal aneh. Kecurigaan itu membuat Taufik didesak membawa korban ke rumah sakit.
Ironisnya, Taufik dikabarkan langsung melarikan diri. Sementara, penjaga kos masih menjaga YTR yang baru saja dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menurut penuturan dari kakak kandung dan kakak ipar korban, pihak keluarga sempat menerima telepon dari nomor tidak dikenal. Mereka dikabarkan keberadaan korban terakhir kali di RSHS Bandung.
Hati keluarga semakin hancur setelah melihat kondisi wajah korban rusak parah. Pengakuan dari YTR diduga telah disekap dan disiksa selama bertahun-tahun mendorong keluarga melaporkan kejadian ini kepada Polda Jabar pada 12 Juni 2026.
Kasus ini pun langsung mendapat atensi serius, termasuk Atalia Praratya setelah pelaku menjadi buron. Terkini, Taufik resmi ditangkap dan dibawa ke Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(hap)