Sumber :
- tvOnenews/Julio.
Wamen PPPA Veronica Tan Kecam Kasus YTR, Tegaskan Pelaku Harus Dijerat UU TPKS dan KUHP
Veronica Tan menegaskan pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rabu, 24 Juni 2026 - 16:17 WIB
Ia berharap kasus yang menimpa YTR menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat kepedulian sosial dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Saat ini, kasus YTR masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pemerintah memastikan akan terus mengawal proses tersebut guna menjamin pemenuhan hak-hak korban serta tegaknya keadilan. (Jts/cmi).