news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan..
Sumber :
  • tvOnenews/Julio.

Wamen PPPA Veronica Tan Kecam Kasus YTR, Tegaskan Pelaku Harus Dijerat UU TPKS dan KUHP

Veronica Tan menegaskan pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rabu, 24 Juni 2026 - 16:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR. Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menegaskan pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pernyataan tersebut disampaikan Veronica dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu (24/6/2026).

"Tentu dari Kementerian PPPA sangat mengecam atas kejadian yang terjadi pada kasus YTR," kata Veronica.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja tim Jatanras yang menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penanganan kasus kekerasan.

"Polisi sudah berhasil menangkap semalam dan kami mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Polda Jawa Barat. Hasil penangkapan itu merupakan pekerjaan Jatanras," ujarnya.

Veronica menilai kolaborasi antara aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga terkait sangat dibutuhkan agar proses penanganan korban maupun penegakan hukum dapat berjalan optimal.

Menurutnya, setelah pelaku berhasil diamankan, proses hukum selanjutnya dapat ditangani oleh unit-unit yang berwenang, termasuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Ia menegaskan, proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bagaimana hukum nanti harus ditegakkan berbasis hukum Undang-Undang TPKS dan KUHP yang berlaku," ujar Veronica.

Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Kementerian PPPA juga menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap kelompok rentan.

Veronica mengatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap sesama.

"Pada intinya hari ini kita bersama-sama ingin membangun kesadaran, membangun hati, membangun lingkungan yang sama-sama bisa punya hati untuk menjaga teman-teman yang ada di lingkungan kita atau masyarakat," tuturnya.

Ia berharap kasus yang menimpa YTR menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat kepedulian sosial dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Saat ini, kasus YTR masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pemerintah memastikan akan terus mengawal proses tersebut guna menjamin pemenuhan hak-hak korban serta tegaknya keadilan. (Jts/cmi). 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
01:39
05:35
03:36
12:21
05:10

Viral