news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolda Jabar sebut Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditahan di Sel Khusus.
Sumber :
  • istimewa

Terancam Pasal Berlapis, Berapa Hukuman Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung?

Terancam pasal berlapis, berapa hukuman Taufik Hidayat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung?
Rabu, 24 Juni 2026 - 17:37 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa YTR (29) di Kabupaten Bandung terus menjadi sorotan publik. 

Setelah sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik Hidayat (30) akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat.

Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6/2026). 

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri perburuan terhadap tersangka yang sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat dan berbagai kalangan, termasuk tokoh publik serta anggota DPR RI.

Sebelum penangkapan dilakukan, Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban.

Menurut Kapolda, penyidik menjerat Taufik dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan Taufik dalam kasus tersebut.

Taufik Hidayat, Pelaku penyekapan dan penyiksaan seorang wanita di Bandung selama 3 tahun
Sumber :
  • Instagram @rozakabdul_cililin

DPR Desak Hukuman Maksimal

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal berlapis kepada pelaku.

Menurutnya, kasus yang dialami korban bukan hanya persoalan kekerasan biasa, tetapi merupakan tindakan yang sangat melukai rasa kemanusiaan.

"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," ujarnya.

Habiburokhman juga mendorong penyidik untuk menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila dalam pengembangan kasus ditemukan unsur-unsur yang memenuhi syarat pidana.

Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Selain Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan sejumlah pasal lainnya.

Salah satunya adalah pasal terkait penyekapan atau perampasan kemerdekaan seseorang. 

Dugaan ini muncul karena korban disebut mengalami isolasi dan tidak dapat berkomunikasi secara bebas dengan keluarga dalam waktu yang cukup lama.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan pemalsuan dokumen. 

Keluarga korban sebelumnya mengungkap adanya surat pengunduran diri yang diduga dibuat atas nama korban tanpa sepengetahuannya.

Apabila seluruh unsur pidana tersebut terbukti, maka tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis yang berpotensi membuat ancaman hukumannya semakin berat.

Korban Alami Luka Berat dan Trauma

Kasus ini mendapat perhatian besar karena kondisi korban yang memprihatinkan. 

Berdasarkan informasi yang terungkap, YTR mengalami luka berat, cacat permanen, serta trauma mendalam akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.

Saat ini korban masih menjalani perawatan dan pendampingan medis secara intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.

Sementara itu, Taufik Hidayat kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jawa Barat. 

Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi serta memastikan seluruh unsur pidana yang dapat dikenakan kepada tersangka.

Dengan adanya sejumlah pasal yang berpotensi diterapkan, Taufik Hidayat menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan. 

Besaran hukuman yang akan dijatuhkan nantinya akan ditentukan melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan. (gwn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
01:39
05:35
03:36
12:21
05:10

Viral