News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Yogyakarta Terima Berkas dan Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Sidang Segera Digelar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha. 
Rabu, 24 Juni 2026 - 20:56 WIB
Kejari Yogyakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Rabu (24/6/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha. 

Dalam pelimpahan tersebut, perkara yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelimpahan berkas perkara turut dihadiri oleh Wakapolresta Yogyakarta AKBP Robertus Kokok, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian, Ketua KPAID Yogyakarta Sylvi Dewajani serta perwakilan dari Kejati DIY. 

Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan. 

"Setelah tahap II ini, tim jaksa segera menyempurnakan surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar segera disidangkan," kata Hartono saat konferensi pers pelimpahan berkas di Kantor Kejari Yogyakarta, Rabu (24/6/2026).

Untuk menangani perkara ini, Kejaksaan membentuk tim gabungan yang beranggotakan jaksa-jaksa senior dari Kejari Yogyakarta maupun Kejati DIY. Pembentukan tim JPU gabungan ini mengingat jumlah tersangka yang terlibat cukup banyak. 

Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka di antaranya DK (51) sebagai ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah. Kemudian para pengasuhnya inisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SR (50), DO (31) dan DM (28). 

Ke depan, Kejari Yogyakarta terus berkoordinasi dengan KPAID dan Pemkot setempat guna memastikan aspek psikologis maupun pemulihan trauma bagi para korban beserta keluarganya pasca kasus ini mencuat ke publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di lokasi yang sama, Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Robertus Kokok menyatakan proses penanganan perkara kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha yang kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan bisa memberikan rasa keadilan maupun pembelajaran bagi pihak-pihak terkait. 

"Dengan dinyatakan P21 ini, kami harap bisa memberi rasa adil bagi para korban dan keluarganya serta kejadian ini jadi pembelajaran bagi seluruh lembaga pendidikan dan pengasuhan anak agar mengutamakan perlindungan, keamanan dan kepentingan terbaik bagi anak asuhnya," ucapnya. (scp/buz) 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tokoh Masyarakat Surakarta Nilai MBG Sangat Membantu di Daerah Rawan Bencana

Tokoh Masyarakat Surakarta Nilai MBG Sangat Membantu di Daerah Rawan Bencana

Pandangan tersebut disampaikan tokoh masyarakat Surakarta, Pak Mayor Haristanto yang tidak melihat kritik sebagai sesuatu yang harus selalu dipertentangkan dengan pemerintah.
Program Ekonomi Biru untuk Negeri Digelar untuk Dukung Penguatan Ekonomi Nelayan di Kupang

Program Ekonomi Biru untuk Negeri Digelar untuk Dukung Penguatan Ekonomi Nelayan di Kupang

Upaya pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan melalui penguatan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia Timur.
Timnas Voli Putri Korea Selatan Gagal Bawa Pulang Medali di Asian Games 2026, Pelatih Tiba-tiba Singgung Aturan V League

Timnas Voli Putri Korea Selatan Gagal Bawa Pulang Medali di Asian Games 2026, Pelatih Tiba-tiba Singgung Aturan V League

Timnas Voli Putri Korea Selatan dipastikan pulang tanpa medali dari Asian Games 2026 setelah kembali gagal mencapai podium.
Dugaan Korupsi Replanting PT PSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Soroti Potensi Pendapatan Rp73,8 Miliar

Dugaan Korupsi Replanting PT PSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Soroti Potensi Pendapatan Rp73,8 Miliar

Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan, pihaknya melakukan audit internal dan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pegawai.
GAMKI DIY Gagas "Memilih Dari Mana Saja" atau Vote Anywhere Diusulkan dalam Diskursus RUU Pemilu 2026

GAMKI DIY Gagas "Memilih Dari Mana Saja" atau Vote Anywhere Diusulkan dalam Diskursus RUU Pemilu 2026

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah bergulir dinilai tidak boleh hanya sekadar berkutat pada persoalan sistem pemilu, pencalonan, atau daerah pemilihan saja.

Trending

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT