news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Ungkap Motif Juru Parkir di Jakarta Utara Tusuk Karyawan Rumah Makan Ayam Pakai Gunting Kuku.
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Ungkap Motif Juru Parkir di Jakarta Utara Tusuk Karyawan Rumah Makan Ayam Pakai Gunting Kuku

Seorang pria berinisial A yang berprofesi sebagai juru parkir di wilayah Koja, Jakarta Utara, harus berurusan dengan polisi usai menusuk karyawan rumah makan ayam menggunakan gunting kuku.
Kamis, 25 Juni 2026 - 02:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial A yang berprofesi sebagai juru parkir di wilayah Koja, Jakarta Utara, harus berurusan dengan polisi usai menusuk karyawan rumah makan ayam menggunakan gunting kuku.

Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelaku menggunakan gunting kuku bagian yang tajamnya untuk dipakai buat menusuk perut sebelah kiri korban,” kata Andry, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Lebih lanjut Andry menuturkan kronologi peristiwa ini terjadi pada Senin (9/3/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku yang sedang bekerja di Pasar Koja didatangi oleh temannya yakni pengemudi ojek online.

“Rekan pelaku meminta tolong untuk carikan urine orang perempuan yang positif hamil untuk keperluan ngelamar pekerjaan teman pelaku,” jelas Andry.

Selanjutnya pelaku mendatangi Outlet Brooaster Chicken lantaran terdapat karyawati yang sedang hamil.

“Namun setelah bertemu dengan karyawati yang hamil tersebut, dirinyavternyata tidak mau memberikan urine nya, tiba-tiba korban yang merupakan karyawan toko berkata ke pelaku ”PAKEK AIR KENCING GUA AJA!!”,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku emosi dan menanyakan maksud serta tujuan korban berbicara hal tersebut. Kemudian korban mengaku hanya sekadar bercanda.

“Mendengar perkataan korban tersebut pelaku pun langsung emosi dan menjawabnya ”LU KOK NGOMONG GITU, GUA KAN MINTA NYA SOPAN KE YANG LAGI HAMIL” korbannya menjawab ”GAK BANG, GUA CUMA BERCANDA AJA”,” jelasnya.

Kemudian, pelaku sempat keluar dari outlet dan merokok. Namun, saat melihat korban sedang mengepel lantai outlet, pelaku langsung mengeluarkan gunting kuku dari dalam tas, dan langsung menusuk perut sebelah kiri korban.

“Korban kaget dan sempat minta maaf ke pelaku, setelanya pelaku langsung pergi dari tempat kejadian,” terangnya.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa satu buah gunting kuku. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Koja.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 466 AYAT (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.(ars/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
01:39
05:35
03:36
12:21
05:10

Viral