- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Panggil 6 Notaris Terkait Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3 Kemnaker
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam notaris sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Keenam notaris tersebut di antaranya, Bimo Seno Sanjaya, Kartika Frully, Suparno, Tuti Widyaningsih, Rudy Indra Kurniawan, Deva Rita.
"Pemanggilan kali ini memanggil para saksi yang seluruhnya merupakan notaris," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/6/2026).
Belum diketahui pasti materi apa yang didalami penyidik kepada para saksi tersebut. Saat ini seluruh saksi masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru. Mereka di antaranya, Sesdirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dan eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti di antaranya berupa bukti adanya aliran dana pemerasan kepada mereka.
"KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru. Saudara CFH, HR, dan SMS," ucap Budi, Kamis, (11/12/2025).
Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi 11 terpidana kasus ini ke Lapas kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin. Salah satunya mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Noel telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.
Selain Noel, Majelis Hakim telah memvonis sejumlah terdakwa lainnya dalam kasus rasuah di lingkungan Kemnaker, mereka di antaranya.
1. Fahrurozi divonis dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
2. Hery Sutanto divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 7,59 subsider 2 tahun pidana penjara.
3. Subhan, dipidana selama 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp1,94 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.
4. Gerry Aditya Herwanto Putra dipidana selama 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp828,5 juta subsider 1 tahun penjara.
5. Sekarsari Kartika Putri, dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti. Rp900 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
6. Anitasari Kusumawati dipidana 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.
7. Supriadi dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.
8. Irvian Bobby Mahendro dihukum 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp36 miliar subsider 3 tahun penjara.
9. Temurila dihukum 1,5 tahun bui dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara
10. Miki Mahfud dihukum 1,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara.
Untuk Temurila dan Miki Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti memberikan suap yang disebut uang nonteknis kepada para pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3. Total pemberiannya sebesar Rp 4,7 miliar. (aha/cmi)