- tvOnenews/AR Safira.
Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Kejari Jakut Eksekusi Razman Arif ke Lapas Cipinang
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) melakukan eksekusi terhadap terdakwa Razman Arif Nasution, ke Lapas Kelas I Cipinang, atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara, Hotman Paris.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani menerangkan, eksekusi terhadap terdakwa Razman dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
“Benar telah diterima satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani, kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Mei 2026, juncto Putusan Pengadilan Tinggi DK Jakarta Nomor 223/PID.SUS/2025/PT DKI tanggal 17 November 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN.
Selain Razman, pihaknya juga melakukan eksekusi terhadap terpidana Putri Iqlima Aprilia pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Yang bersangkutan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu.
Sebelumnya diberitakan, perseteruan antara Razman dan Hotman Paris bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas dugaan pelecehan seksual.
Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Kemudian, Razman dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun akhirnya pengacara Razman Arif divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh pengacara Hotman Paris Hutapea. (Ars/cmi)