- Antara
Formula Baru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Rampung, Menhub Tunggu Harga Avtur Stabil
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenkeu) telah menyelesaikan perumusan formula terbaru untuk Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.
Meski demikian, kebijakan ini tidak akan langsung diterapkan dalam waktu dekat karena pemerintah masih memantau stabilitas harga bahan bakar pesawat (avtur) dan situasi geopolitik global.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa rumusan angka untuk tarif baru tersebut sudah dikantongi. Kini, pihak kementerian hanya tinggal mencari waktu yang tepat untuk meresmikannya kepada seluruh maskapai.
"Mengenai TBA, sekarang sudah dirumuskan dan mungkin pada saatnya nanti ketika harga fuel ini sudah kembali stabil, maka kita akan memberlakukan TBA dengan formula yang baru," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Jumat (26/6).
Langkah penyesuaian ini diambil setelah pemerintah melakukan tinjauan mendalam terhadap berbagai komponen biaya operasional penerbangan.
Evaluasi tersebut dianggap penting karena aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
Pemerintah menilai berbagai komponen pembentuk tarif telah mengalami banyak perubahan dalam lima tahun terakhir, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih relevan dengan kondisi industri saat ini.
Terkait detail nominal tarif tersebut, Menhub Dudy masih enggan memberikan rincian lebih jauh. Ia hanya menekankan bahwa eksekusi kebijakan ini sangat bergantung pada kondisi pasar bahan bakar dunia.
"Saya rasa angkanya sudah diformulasikan, tinggal menunggu momentum pada saat harga fuel sudah relatif stabil," beber Dudy.
Pemerintah juga mencermati adanya tren penurunan harga avtur dunia belakangan ini.
Hal ini memberikan harapan bagi penerapan TBA dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang lebih segar, asalkan stabilitas harga tetap terjaga di tengah fluktuasi geopolitik.
"Kita melihat sekarang harga fuel dunia sudah mulai menurun, dan apabila kondisi geopolitik dunia juga sudah mulai baik, maka kita akan memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang terbaru," imbuh Menhub.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat mewujudkan keseimbangan yang sehat antara keberlangsungan bisnis maskapai nasional dengan ketersediaan layanan transportasi udara yang tetap terjangkau bagi masyarakat luas. (ant/dpi)