- tvOnenews/AR Safira.
Puluhan Orang Jadi Tersangka! Kasus Judi Online Hingga Pornografi Terbongkar, Omzetnya Capai Rp559,8 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online hingga pornografi dengan berbagai modus yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan puluhan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tindak pidana ini memiliki dampak serius terhadap keamanan, ketertiban, moralitas masyarakat, ketahanan dalam keluarga, serta masa depan generasi bangsa.
“Ada tiga klaster utama, yaitu pengungkapan perjudian digital yang berafiliasi dengan aplikasi HOT51. Kedua adalah pengungkapan praktik perjudian yang berkamuflase sebagai tempat permainan atau yang kita kenal bernama Timezone, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya selama periode Januari-Juli tahun 2026,” kata Asep, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).
Lebih lanjut, Komjen Asep menerangkan dari pengungkapan kasus perjudian, pornografi digital, dan pencucian uang melalui aplikasi HOT51 ini, pihaknya telah menetapkan sebanyak 8 orang menjadi tersangka.
“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan delapan tersangka perorangan dan juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, serta menetapkan satu orang warga negara asing asal Tiongkok sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya juga telah melakukan pendalaman terhadap aplikasi tersebut dan ditemui adanya kegiatan perjudian disertai muatan pornografi.
“Penyidik juga menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp559,8 miliar, yang terdiri dari Rp900 juta rupiah per bulan untuk usaha perjudian di Dissney Timezone dalam periode Desember 2025 sampai dengan bulan Juli tahun 2026, dan Rp1,2 miliar per bulan untuk usaha perjudian di Sky Timezone dalam hal ini periode bulan Mei-Juli tahun 2026,” tegasnya.
Kemudian, dari pengungkapan kasus ini, penyidik telah memblokir 118 rekening dan virtual account serta menyita uang sebesar Rp14,96 miliar, dan menyita akta korporasi, barang bukti elektronik, dan dokumen pendukung.
Selanjutnya pada klaster kedua, Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan Timezone di dua lokasi, yaitu Penjaringan, Jakarta Utara dan di Kalideres di Jakarta Barat.