news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Sony Sonjaya Tolak Dituduh Aktor Intelektual Kasus MBG, Kuasa Hukum: Bukan Kewenangan Waka BGN

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya membantah penilaian Kejaksaan Agung yang menyebut dirinya sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program
Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya membantah penilaian Kejaksaan Agung yang menyebut dirinya sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bantahan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya usai penyidik menolak permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama yang diajukannya dengan salah satu alasan Sony dinilai sebagai pelaku utama perkara tersebut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti tegaskan, kliennya hanya menjalankan kebijakan sesuai kewenangannya sebagai Wakil Kepala BGN.

Karena itu, ia menilai tidak tepat jika Sony disebut sebagai aktor utama maupun aktor intelektual dalam perkara tersebut.

"Ya kan dalam Perpres (Peraturan Presiden) sendiri sudah jelas kan bahwa BGN dipimpin oleh seorang Kepala Badan, Lalu dengan di wakili Kepala Badan. Masa dia adalah sebagai apa tuh namanya pelaku utama atau aktor intelektual. Kalau tanpa perintah kan dia juga nggak bisa jalanin," beber Krisna, Jumat (26/6/2026).

Krisna juga mempertanyakan sangkaan yang dikenakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap kliennya.

Selain itu, menurutnya apabila penetapan tersangka terhadap Sony didasarkan pada dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, maka tuduhan tersebut tidak tepat karena bukan merupakan tugas maupun kewenangan Sony.

"Kemudian kalau ya kan terkait menyangkut masalah pengadaan titik SPBG itu sendiri perbuatan melawan hukumnya di mana dengan dia memberikan titik-titik itu," ucapnya.

Sony Sonjaya Berupaya JC Lewat LPSK

Dalam hal ini, Krisna mengatakan Sony masih berupaya memperoleh status JC untuk membantu mengungkap perkara yang sedang diusut.

Setelah permohonannya ditolak Kejaksaan Agung, Sony kembali mengajukan JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Menurut Krisna, permohonan tersebut kini masih dalam tahap penelaahan.

"Ke depan kita terus berupaya untuk seorang Sony Sonjaya mendapatkan JC dari LPSK sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang kita sudah ajukan," pungkasnya. (aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral