- Antara
Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan
Jakarta, tvOnenews.com - Taufik Hidayat tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung ternyata merupakan residivis.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan Taufik Hidayat merupakan residivis kasus kekerasan terhadap mantan istri.
Atas kasus tersebut, Taufik Hidayat pernah dipidana dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
“Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Peristiwa itu terjadi di Kota Bandung,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Rudi menyebut pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis agar memperoleh hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
“Kami mohon dukungan semua pihak agar kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” terangnya.
Adapun berdasarkan hasil penyidikan sementara, Rudi mengatakan Taufik Hidayat diduga berulang kali menganiaya YTR.
Dia diduga menganiaya YTR menggunakan tangan kosong, benda tumpul seperti besi, senjata tajam, helm hingga menyundut tubuh korban dengan rokok.
Tak hanya itu saja, tersangka juga diduga menyekap YTR di sebuah kamar indekos dan tidak diperbolehkan keluar karena pintu dikunci dari luar.
“Perbuatan itu dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal dan cemburu terhadap korban,” terangnya.
Hingga saat ini, sambung dia, pihak penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengoptimalkan proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Di sisi lain, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. (ant/nsi)