- Pemprov Jabar
Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyiapkan aplikasi pengaduan online disertai insentif bagi masyarakat.
Aplikasi ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan dan menekan peredaran rokok ilegal.
"Nanti akan kita buatkan aplikasi laporan pengaduan secara online. Siapa yang lapor akan dikasih hadiah," ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Pria yang kerap disapa KDM atau Kang Dedi Mulyadi ini mengatakan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dari hulu hingga hilir.
Oleh karena itu, Dedi Mulyadi mengimbau pedagang dan konsumen untuk tidak lagi memperjualbelikan maupun membeli rokok tanpa cukai resmi.
"Kalau tidak ada yang menjual maka tentu tidak akan dibeli," terangnya.
Adapun rencana peluncuran aplikasi tersebut disampaikan KDM saat memimpin pemusnahan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal senilai Rp65,1 miliar di Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026).
Untuk diketahui, pemusnahan itu merupakan yang pertama pada 2026 dan berasal dari hasil penindakan selama periode Juli 2025-Mei 2026 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Operasi tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,9 miliar.
Seluruh barang bukti dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari di Kabupaten Purwakarta untuk dimusnahkan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menambahkan pengedar rokok ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai.
"Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan," pungkasnya. (ant/nsi)