Sumber :
- dok. LPSK
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:53 WIB
Sri Suparyati menjelaskan bahwa keberadaan keluarga dan para saksi memiliki peran yang sangat penting dalam mengungkap suatu peristiwa tindak pidana. Oleh karena itu, LPSK berkomitmen untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kerangka pelindungan yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangan lembaga. (muu)