- Dok PKS
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK
Jakarta, tvOnenews.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mengusulkan agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurutnya, aturan tersebut perlu dibuat untuk menghindari multitafsir terkait ketentuan Pasal 50A tersebut.
“PP tersebut harus memperjelas bahwa perlindungan hukum yang dimaksud Pasal 50A bertujuan memberikan kepastian bagi investor yang beritikad baik,” ujar Mulyanto, Sabtu (27/6/2026).
“Bukan menciptakan ruang yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menyembunyikan asal-usul dana atau menghindari pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menyebut pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Begitu juga, verifikasi sumber dana (source of funds) dan pemilik manfaat (beneficial ownership).
“Kehadiran aturan pelaksana yang jelas akan memberikan kepastian bagi investor, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menjaga reputasi Indonesia di mata komunitas keuangan internasional,” kata Mulyanto.
Mulyanto menegaskan aturan pelaksana ini penting agar Indonesia bebas dari rezim anti pencucian uang dan tetap mematuhi standar internasional.
“Ketidakjelasan norma justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola dan integritas sistem keuangan nasional,” tandasnya. (saa/muu)