- tvOnenews/Aldi Herlanda.
Hasil Lelang Barang Rampasan 2026, KPK Sumbang Rp39,8 Miliar ke Kas Negara Milik 25 Koruptor
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membukukan hasil lelang barang rampasan sebesar Rp39,8 miliar yang diserahkan kepada kas negara. Nilai tersebut merupakan hasil masa pelunasan barang lelang yang pada Kamis (25/6).
Dari total 110 lot barang yang dilelang pada 18 Juni 2026, sebanyak 34 lot barang di antaranya telah terjual, mulai mesin kopi hingga apartemen.
"KPK berhasil membukukan nilai sebesar Rp39,8 miliar dari barang rampasan milik 25 terpidana korupsi, yang nantinya akan disetorkan ke kas negara," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Sebelumnya, laku lelang KPK mencapai 37 lot yang terdiri atas 10 lot barang tidak bergerak dan 27 lot barang bergerak. Namun terdapat tiga pemenang yang dinyatakan wanprestasi, karena tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.
Ketiga objek tersebut berupa handphone masing-masing dari perkara Hasanuddin, perkara Nurwidihartana, dan perkara Rachmat Fadjar, dengan nilai total wanprestasi Rp61,4 juta.
"Dengan demikian, hasil bersih lelang periode Juni 2026 tercatat sebesar Rp39,8 miliar yang berasal dari 34 lot. Sesuai ketentuan, selanjutnya objek lelang yang dinyatakan wanprestasi akan kembali ditawarkan pada pelaksanaan lelang berikutnya," jelas Budi.
Sementara itu, berdasarkan nilai penjualan kali ini, aset lelang yang laku dengan kontribusi terbesar berasal dari perkara Sunjaya Purwadisastra senilai sekitar Rp16,6 miliar.
Disusul perkara Ahmad Taufik sekitar Rp7,2 miliar, perkara Gazalba Saleh sekitar Rp6 miliar, serta perkara Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar sekitar Rp3,3 miliar.
KPK mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam mengikuti lelang barang rampasan negara.
"Dalam mengikuti lelang barang rampasan negara. Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa mekanisme lelang yang terbuka, transparan, dan akuntabel semakin dipercaya publik sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi," ujar Budi.
Adapun sepanjang tahun 2026 KPK telah melaksanakan dua kali lelang barang rampasan negara, yakni pada periode Maret dan Juni, dengan total Rp50,7 miliar.
Lelang tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, sehingga aset yang telah berkekuatan hukum tetap dapat memberikan nilai ekonomi, berkontribusi pada penerimaan negara, dan dimanfaatkan secara produktif bagi kepentingan masyarakat. (aha/cmi)