- istimewa
Geger! Anak Punk Tewas Usai Diduga Ditikam Temannya di Cikarang, Pelaku Diamankan
Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan anak punk diduga terlibat cekcok di tengah Jalan Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/6/2026).
Disebutkan dalam keterangan bahwa satu orang tewas akibat ditikam. Awalnya terlihat keduanya bertengkar hingga berguling-guling di tengah jalan raya.
Kemudian tampak salah satunya tergeletak tak berdaya. Setelahnya terduga korban terlihat diseret oleh seorang wanita.
Aksi ini juga terlihat membuat kendaraan yang melintas terhenti. Sejumlah warga juga berada di lokasi untuk melerai aksi keduanya.
Terkait peristiwa ini, Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit mengatakan, insiden ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi, telah berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Dimmas, kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut, Dimmas menyebutkan, korban dalam peristiwa ini laki-laki berinisial FA (31), meninggal dunia akibat luka yang dialaminya setelah sempat dibawa ke rumah sakit.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (25) pada Minggu, 28 Juni 2026 di wilayah Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, Dimmas menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa peristiwa tersebut berawal dari perselisihan yang berkembang menjadi perkelahian antara korban dan tersangka.
“Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan penusukan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut serta telah memeriksa para saksi untuk melengkapi proses pembuktian.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ars/aag)