- tvOnenews.com/Adinda Ratna
Polda Metro Tetapkan 2.054 Tersangka Kasus Curat hingga Curas sepanjang Januari-Juni 2026, Ekonomi Jadi Motif Terbanyak
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim Polres jajaran menetapkan 2.054 tersangka dalam kasus 3C (Curanmor, Curat, dan Curas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo menerangkan, motif pelaku melancarkan aksinya mayoritas lantaran kebutuhan ekonomi.
“Kalau untuk motifnya, memang dari data yang ada, itu mayoritas memang pelaku-pelaku ini untuk kebutuhan ekonomi,” ungkap Danang, di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Selain itu, Danang menyebutkan, beberapa pelaku juga melakukan pencurian agar hasilnya dapat dibelikan narkotika.
“Walaupun beberapa dalam press release kita sampaikan, ada beberapa melakukan kejahatan hasilnya itu untuk membeli narkoba. Tapi sebagian besar itu karena untuk motif ekonomi,” jelasnya.
Adapun dalam hal ini, modus yang digunakan para pelaku bermacam-macam. Para pelaku melancarkan aksinya antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Hal ini dilakukan ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun.
“Tapi apa pun, dengan bersama antara pihak kepolisian dengan stakeholder terkait dan masyarakat, bagaimana kita bisa mempersempit ruang peluang para pelaku ini melakukan kejahatannya. Itu yang paling utama,” ujar Danang.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 hingga 20 tahun untuk terkait senjata api, amunisi, bahan peledak, dan sajam lainnya, serta Pasal 591 KUHP untuk terkait penadahan.
Untuk diketahui, Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim Polres jajaran mengungkap kasus 3C (Curanmor, Curat, dan Curas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo mengatakan, sebanyak 2.054 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Danang, di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Lebih lanjut, Danang menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan usai adanya 5.436 laporan ke pihak kepolisian terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya.