- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012
Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, tiga tersangka dari mantan petinggi PT PPN diantaranya Direktur Pemasaran hingga General Manager Treasury and Vice President Treasury.
“Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Saudara SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008 sampai 2011, Saudara JI selaku Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009 sampai dengan 2013,,Saudara WTD selaku General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN,” kata Ahmad, di Mabes Polri, Selasa (30/6/2026).
Kemudian, Ahmad menuturkan, tersangka yang keempat yakni ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.
Adapun Ahmad mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni berawal dari adanya kerjasama penjualan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel atau HSD antara PT PPN dengan PT AKT, semula menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit atau LC atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN.
“Dalam perjalanannya, meskipun PT AKT ini telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan dalam pembayaran, para pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini pejabat dalam PT PPN, justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya yang diatur dalam Business Judgement Rule,” ungkap Ahmad.
Sebaliknya, dilakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT.
“Perubahan tersebut antara lain pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga atau diskon, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran,” ujarnya.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan, sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.