- Julio Trisaputra-tvOne
Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Politik maupun Kepentingan Kelompok
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan hukum tidak boleh dijadikan instrumen balas dendam politik ataupun alat untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.
Kepala Negara juga mengingatkan agar tidak ada praktik kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, maupun perlakuan istimewa bagi siapa pun di hadapan hukum.
Pesan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan pada Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Prabowo menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh proses penegakan hukum harus berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Saudara-saudara, negara kita adalah negara hukum. Karena itu hukum harus kita tegakkan, hukum harus dihormati dan dihargai,” tegas dia.
Menurut Prabowo, hukum harus menjadi benteng yang memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi warga yang taat pada aturan.
“Hukum harus menjadi pelindung rakyat, hukum harus memberi rasa aman kepada rakyat yang jujur,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hukum harus berpihak kepada kelompok yang lemah dan tidak boleh diterapkan secara diskriminatif.
“Hukum harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Prabowo.
Dalam pidatonya, Prabowo secara khusus menyoroti potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik maupun kekuatan ekonomi.
Menurutnya, penegakan hukum harus bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik,” jelasnya.
Prabowo juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan demi kepentingan kelompok tertentu.
Ia meminta seluruh aparat penegak hukum memastikan tidak ada praktik kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan suatu kelompok mana pun. Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Kepala Negara menekankan bahwa kehadiran hukum harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi paling rentan.
Menurutnya, setiap warga yang mencari keadilan harus mendapatkan perlindungan, sementara pelaku pelanggaran hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya tekankan kembali, rakyat paling lemah harus mendapat perlindungan. Masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus dilayani. Orang yang benar harus merasa aman. Orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutupnya. (agr/nsi)