news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (1/7)..
Sumber :
  • Antara

KPK Ungkap Modus "Suap Naik Kelas" Bupati Kuansing Riau: Terima Pajero hingga Land Cruiser

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. 
Rabu, 1 Juli 2026 - 21:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. 

Ia ditengarai telah menerima dua unit mobil mewah dengan nilai total mencapai Rp2,75 miliar sebagai imbalan dalam praktik jual beli jabatan yang berlangsung sejak tahun 2021.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penerimaan pertama terjadi saat Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada 2021. 

Saat itu, ia diduga menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar seharga Rp700 juta untuk memuluskan pengisian posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Memasuki periode masa jabatan 2025-2030 sebagai Bupati definitif, Suhardiman kembali diduga menerima gratifikasi berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.

Mobil tersebut berkaitan dengan transaksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Melihat tren peningkatan nilai barang suap tersebut, Taufik memberikan catatan khusus. 

“Dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua kendaraan mewah tersebut diberikan oleh Zulkarnain (ZKN). 

Taufik merinci peran Zulkarnain dalam rentetan kasus ini. 

“ZKN sebelumnya juga melakukan hal yang sama, yaitu memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta. Kemudian, ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda dengan pemberian satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,55 miliar,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) ke-14 sepanjang tahun 2026 pada tanggal 30 Juni lalu. 

Dalam operasi yang digelar di Kuansing dan Jakarta tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, termasuk istri Suhardiman, Suci Nitia Edward, serta sejumlah pihak swasta dan ASN.

Meski tidak terjaring langsung saat operasi berlangsung, Suhardiman dan Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri setelah diminta oleh KPK.

Tim penyidik menjemput keduanya saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam skandal jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Ardiles yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
02:32
01:33
01:17
04:04
03:20

Viral