news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pelecehan seksual..
Sumber :
  • Istimewa

Modus Bekam, Buya Ponpes Bogor Cabuli Santriwati, Kini Tercatat Korban Diduga Lebih dari Tiga

Polisi mengungkap modus yang diduga digunakan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial N alias Buya, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Kamis, 2 Juli 2026 - 11:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap modus yang diduga digunakan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial N alias Buya, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga melancarkan aksinya dengan dalih melakukan pengobatan bekam kepada korban.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Hendra mengatakan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 5 November 2024.

Saat itu, korban sedang mengikuti kegiatan belajar kitab kuning bersama Buya di teras rumah pelaku.

"Setelah selesai belajar, karena kaki korban kesemutan, N alias Buya menyuruh korban untuk tidak kembali ke asrama dan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya," ujarnya, Kamis, 2 Juli 2026.

Di dalam rumah, tepatnya di ruang tamu, pelaku kemudian menanyakan bekas luka bakar yang pernah dialami korban dan meminta korban memperlihatkannya.

Setelah beberapa kali dibujuk, korban akhirnya menunjukkan bekas luka tersebut. Namun, menurut polisi, pelaku diduga langsung memeluk korban dan melakukan gerakan seolah hendak menciumnya. Korban yang terkejut kemudian mendorong pelaku.

"Selanjutnya, N alias Buya menawarkan untuk membekam bagian tubuh korban yang masih sakit akibat pernah terjatuh. Setelah korban menyetujui, N alias Buya melakukan bekam di ruang tamu rumahnya," kata dia.

Usai kejadian itu, korban memilih kembali ke asrama dan tidak langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.

"Dan terkejut atas perlakuan yang korban alami dari orang yang sangat korban hormati di Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba’ah," ucap Hendra.

Adapun, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok telah menetapkan N sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap santriwati. Hal itu diungkap Kanit PPA Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Tamar.

"N sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucap Tamar.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi serupa telah berlangsung sejak 2019.

Sejauh ini, penyidik telah menerima tiga laporan polisi dari korban yang berbeda. Namun, polisi menduga jumlah korban dalam kasus tersebut masih bisa bertambah.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:53
01:14
02:25
03:55
01:04
05:04

Viral