news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi..
Sumber :
  • tvOnenews/AR Safira

Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Seret Jenderal Polisi

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Kali ini menyeret anggota Polri.
Kamis, 2 Juli 2026 - 15:42 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Kali ini menyeret anggota Polri aktif yang memiliki pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka baru kali ini Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN. 

“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief, kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Lebih lanjut Syarief menerangkan, LMI memiliki peran pada tahun 2025, yaitu meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa 'food tray' kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. 

“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 puluh hari ke depan,” ungkap Syarief. (Ars)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:32
01:52
03:57
05:53
01:14
02:25

Viral