Keluarga Dokter Icha Akan Tempuh Jalur Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha. Meski demikian, hingga kini pihak keluarga belum mengajukan laporan polisi secara resmi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel S. Simbolon mengatakan pembentukan tim dilakukan untuk menyelidiki ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Untuk sementara laporan polisi dari keluarga korban belum kami terima. Namun dari Polda NTT kami sudah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana nantinya," kata Samuel.
Samuel menjelaskan penyelidikan telah dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang akan diterapkan kepada pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, keluarga korban berencana membuat laporan resmi ke Polda NTT.
Dalam proses penyelidikan, polisi akan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, hingga barang bukti elektronik sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Polda NTT juga akan mendalami bukti-bukti digital, seperti percakapan, rekaman, dan pesan elektronik, apabila memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.
"Untuk bukti elektronik digital sudah kami inventarisasi. Jika valid, sah, dan mempunyai kekuatan hukum, akan kami gunakan dalam proses pembuktian selanjutnya," ujar Samuel.
Terkait dugaan keterlibatan tiga oknum anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Samuel mengatakan pihaknya belum melakukan pemanggilan. Sebab, pemeriksaan masih dilakukan oleh Polres Timor Tengah Utara dan Polda NTT masih menunggu laporan resmi dari keluarga korban.
Samuel menambahkan dugaan pasal yang tengah didalami berkaitan dengan kekerasan verbal yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental.
Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut memiliki ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, namun penerapan pasal akan diputuskan setelah gelar perkara dilakukan.
Selain melakukan penyelidikan, Polda NTT juga telah mendatangi rumah duka untuk memberikan pendampingan awal dan berkomunikasi dengan keluarga korban.