news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar.
Sumber :
  • dok PBNU

Buntut Pernyataan Menteri HAM, Ketum MUI: LGBT Itu Normal Nggak? Itu Melanggar Undang-undang

Buntut pernyataan Menteri HAM RI, Natalius Pigai yang menyebut masyarakat Indonesia belum saatnya menerima LGBT. Sontak, hal ini langsung dikomentari Ketum MUI
Jumat, 3 Juli 2026 - 20:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut pernyataan Menteri HAM RI, Natalius Pigai yang menyebut masyarakat Indonesia belum saatnya menerima LGBT. Sontak, hal ini langsung dikomentari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) KH Anwar Iskandar.

Kata dia, bahwa perilaku LGBT merupakan sebuah ketidaknormalan yang tidak sepatutnya dilegalkan atau dibenarkan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya di sela-sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI yang mengusung tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

"Jadi begini, LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya, barang-barang tidak normal kemudiaan dibenarkan? Mau nggak Anda punya anak tidak normal? Jadi pelaku itu tidak normal," ucapn ulama kharismatik asal Kediri, Jawa Timur tersebut, di arena Mudzakarah. 


Selain itu, Ulama yang akrab disapa Kiai Anwar itu mengingatkan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang jelas mengenai pernikahan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut, perkawinan yang sah secara hukum negara hanya terjadi antara laki-laki dan perempuan.

"Kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu kan melanggar undang-undang. Kalau melanggar undang-undang, diberi sanksi nggak? Ya iyalah. Kambing saja nggak mau laki sama laki," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertama 'Ketuhanan Yang Maha Esa', Indonesia tidak boleh membiarkan perbuatan yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum Tuhan dan sunatullah. Secara biologis, keberlangsungan generasi manusia hanya bisa terjadi melalui pernikahan sah antara laki-laki dan perempuan.

Merespons situasi ini, Kiai Anwar mengungkapkan bahwa MUI tengah menggodok konsep penolakan terhadap LGBT yang juga mencakup usulan sanksi hukum. Kajian ini nantinya akan diserahkan kepada DPR RI sebagai bahan masukan program legislasi nasional (Prolegnas).

Ia juga membandingkan ketegasan negara lain dalam menindak perilaku ini. Rusia, misalnya, telah mengategorikan gerakan tersebut sebagai bagian dari terorisme. Sementara beberapa negara Afrika juga menerapkan hukuman yang sangat berat terhadap LGBT.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
05:01
01:45
01:26
02:49
12:28

Viral